Tak lagi mensyaratkan hasil tes antigen atau PCR, Kementerian Perhubungan kini menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau ”booster” sebagai syarat utama pelaku perjalanan dalam negeri, baik darat, udara, maupun laut.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melonggarkan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi umum. Tak lagi mensyaratkan hasil tes cepat, pemerintah kini menjadikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat utama bagi pelaku perjalanan dalam negeri, baik dengan moda angkutan darat, pesawat, kapal laut, maupun kereta api.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/8/2022), mengatakan, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022 dan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No 24/2022.
Selain persyaratan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib memenuhi beberapa syarat, di antaranya mereka yang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah mendapatkan vaksin booster. Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, diwajibkan telah mendapatkan vaksin kedua.
Bagi calon penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Untuk usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Sementara penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
”Kalau persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (polymerase chain reaction) atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nur Isnin.
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, mereka akan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Namun, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. ”Ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayanan terbatas,” ujarnya.
Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, kapasitas angkut pesawat udara, terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen. Selain itu, agar surat edaran itu dilaksanakan dengan baik di lapangan, para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan. Dengan berlakunya edaran itu, surat edaran serupa sebelumnya, yakni Surat Edaran (SE) Menhub No 77/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa sesuai SE No 85/2022, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis booster.
Hendro menambahkan, kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen. Namun, mereka tetap diminta menerapkan protokol kesehatan ketat. Sementara bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, aturan itu dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan ataupun 3T. Sementara bagi pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali pun harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu, mereka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
”Pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan, seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” ujar Hendro.
Aturan-aturan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi kapal laut. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.
Arif menjelaskan, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima.
Arif mengungkapkan, PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster. Sementara itu, PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Persyaratan lainnya pun serupa dengan yang diberlakukan pada moda transportasi lain.
Arif menambahkan, nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal atau yang akan meninggalkan kapal di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia wajib telah mendapatkan vaksinasi booster dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. ”Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR atau antigen,” ujar Arif.
Dalam hal ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19, maka mereka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan tes antigen/PCR. Jika pemeriksaan menunjukkan hasil positif, nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal.