Pembentukan Lokapasar Mesti Diikuti Perbaikan Sistem Perlindungan
Pemerintah berinisiatif mengembangkan lokapasar kekayaan intelektual. Selain kemudahan pencatatan, inisiatif itu diharapkan memperbaiki upaya perlindungan kekayaan intelektual.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya menunjukkan sertifikat hak kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik Surabaya, Kamis (17/1/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengembangkan platform lokapasar kekayaan intelektual yang bertujuan menghubungkan pemilik kekayaan intelektual dengan pembeli atau investor agar lebih mudah. Namun, inisiatif itu dinilai perlu diikuti pengembangan fitur pencatatan atau pendaftaran yang mudah diakses dan perbaikan sistem perlindungan hukum produk kekayaan intelektual.
Partner Intelectual Property and Entertainment Practice di Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, saat dihubungi, Rabu (17/8/2022), di Jakarta, berpendapat, lokapasar kekayaan intelektual pada dasarnya bisa menjadi rujukan untuk melakukan valuasi dan pasar sekunder bagi perbankan yang mau menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Platform ini akan berfungsi lebih baik lagi jika disediakan fitur pencatatan kekayaan intelektual yang telah menjadi obyek jaminan. Lalu, informasi tersebut dapat diakses publik dengan mudah dan tanpa biaya.
Terlepas dari hal itu, Ari menyebut masih ada tantangan dari sisi penegakan hukum kekayaan intelektual. Permasalahan penegakan hukum yang selama ini terjadi kompleks. Dari segi struktur hukum, selama ini pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai telah cukup responsif dalam menanggapi pengaduan pelanggaran. Akan tetapi, karena delik pidana kekayaan intelektual adalah delik aduan sehingga harus ada pengaduan dulu dari pemegang hak kekayaan intelektual baru bisa dilakukan penindakan hukum.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Razilu, menyatakan, inisiatif platform lokapasar kekayaan intelektual telah diluncurkan pada awal Agustus 2022. Menurut dia, kurang dari sepuluh negara memiliki inisiatif seperti itu, termasuk Indonesia.
”Bagi pemegang kekayaan intelektual, hal yang paling susah mereka lakukan ialah komersialisasi. Maka, kami berinisiatif mengembangkan lokapasar kekayaan intelektual untuk memudahkan monetisasi kekayaan intelektual. Pemilik merek, misalnya, mau melisensikan atau mewaralabakan merek kepada pihak lain, seperti wirausaha, bisa mendaftar melalui lokapasar ini,” ujar Razilu seusai menghadiri Indonesia Retail Summit 2022 di Jakarta, Senin (15/8/2022).
MEDIANA
Sumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut dia, selain merek, pemegang jenis hak kekayaan intelektual lain juga bisa bergabung ke platform lokapasar yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemegang hak cipta, misalnya, cukup melakukan registrasi dengan mencantumkan bukti pendaftaran atau pencatatan.
Lebih jauh, kata Razilu, permohonan pendaftaran atau pencatatan semua jenis kekayaan intelektual sedang mengalami tren kenaikan. Dia mencontohkan permohonan pendaftaran merek. Pada tahun 2021, total permohonan pendaftaran merek mencapai 106.000, sedangkan pada Januari - Agustus 2022 mencapai 64.000.
”Inisiatif platform lokapasar kekayaan intelektual juga bertujuan mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini menjadi landasan hukum penerapan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.
Pencegahan
Selain itu, kata Ari Juliano, pemerintah dinilai belum cukup serius menangani pencegahan pelanggaran sehingga tidak sampai terjadi kerugian bagi pemegang hak kekayaan intelektual. Penyelesaian sengketa pun seringkali masih ditangani oleh pengadilan khusus yang hakimnya belum punya pemahaman dan pengetahuan mendalam tentang kekayaan intelektual. ”Sengketa kekayaan intelektual juga seharusnya diarahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang ditangani arbiter yang ahli sehingga putusannya final dan mengikat,” ujarnya.
Dari segi budaya hukum, Ari menyampaikan, hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual. Ditambah lagi, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual masih kurang.
Kompas
Halaman muka buku berjudul Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya.
Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay saat dihubungi secara terpisah, Rabu, berpendapat, di Indonesia, contoh subsektor ekonomi kreatif yang memiliki potensi ekonomi yang besar ialah musik dan film. Kedua subsektor ekonomi kreatif ini sekarang telah menjadi industri dan punya pasar.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), produk domestik bruto (PDB) sektor ekonomi kreatif berkontribusi 6,98 persen terhadap total PDB pada 2021. Nilainya mencapai sekitar Rp 1.134 triliun. Tiga subsektor ekonomi kreatif yang selalu berkontribusi besar terhadap total PDB ekonomi kreatif ialah kuliner, kriya, dan mode. Sementara subsektor film, musik, dan gim dianggap memiliki tingkat pertumbuhan yang pesat.
Meski dianggap mempunyai potensi ekonomi yang besar, Hafez memandang perlindungan hak cipta atas seni, terutama musik dan film, masih lemah. Kasus pembajakan masih tetap bertebaran sehingga keuntungan ekonomi susah kembali diterima oleh pencipta ataupun pemegang hak cipta.
”Dari sisi musik, Indonesia juga masih berhadapan dengan masalah belum transparannya perhitungan dan pendistribusian royalti. Malahan, sempat muncul cerita satir bahwa musisi hanya bisa hidup dari panggung ke panggung. Di subsektor buku, persoalan plagiarisme pun masih kerap terjadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hafez memandang, pemerintah semestinya memperkuat mekanisme perlindungan kekayaan intelektual. Tanpa adanya perlindungan yang optimal, aneka inisiatif memonetisasi potensi ekonomi kreatif dan isu akses permodalan akan susah terwujud.