logo Kompas.id
EkonomiPembentukan Lokapasar Mesti...
Iklan

Pembentukan Lokapasar Mesti Diikuti Perbaikan Sistem Perlindungan

Pemerintah berinisiatif mengembangkan lokapasar kekayaan intelektual. Selain kemudahan pencatatan, inisiatif itu diharapkan memperbaiki upaya perlindungan kekayaan intelektual.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya menunjukkan sertifikat hak kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik Surabaya, Kamis (17/1/2019).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya menunjukkan sertifikat hak kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik Surabaya, Kamis (17/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah mengembangkan platform lokapasar kekayaan intelektual yang bertujuan menghubungkan pemilik kekayaan intelektual dengan pembeli atau investor agar lebih mudah. Namun, inisiatif itu dinilai perlu diikuti pengembangan fitur pencatatan atau pendaftaran yang mudah diakses dan perbaikan sistem perlindungan hukum produk kekayaan intelektual.

Partner Intelectual Property and Entertainment Practice di Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, saat dihubungi, Rabu (17/8/2022), di Jakarta, berpendapat, lokapasar kekayaan intelektual pada dasarnya bisa menjadi rujukan untuk melakukan valuasi dan pasar sekunder bagi perbankan yang mau menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Platform ini akan berfungsi lebih baik lagi jika disediakan fitur pencatatan kekayaan intelektual yang telah menjadi obyek jaminan. Lalu, informasi tersebut dapat diakses publik dengan mudah dan tanpa biaya.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000