Kemenhub Terbitkan Aturan Baru soal Perjalanan Dalam Negeri
Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan empat Surat Edaran Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semua moda transportasi umum. Tes PCR menjadi syarat wajib.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan empat Surat Edaran Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semua moda transportasi umum. Perjalanan dalam negeri kembali mensyaratkan hasil tes PCR bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022. Keempat SE Kemenhub tersebut tertuang dalam SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
”SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut ialah kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
”Jadi, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ujar Adita.
Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru ialah PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adita mengatakan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
”Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” ujar Adita.
Secara terpisah, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, dalam mengantisipasi kemacetan dampak pengalihan arus lalu lintas, sebanyak 14 kereta api jarak jauh dengan keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara secara khusus pada hari Senin 15 Agustus 2022.
”Saat normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen tidak berhenti di Stasiun Jatinegara. Namun, khusus 15 Agustus 2022, sebanyak 14 KA keberangkatan sekitar pukul 08.00-11.00 WIB akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA jarak Jauh agar memiliki alternatif jika terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta menghindari keterlambatan,” ujar Eva.
Adapun kereta yang akan memulai keberangkatan dari Stasiun Gambir adalah Argo Parahyangan (pukul 08.10 dan 10.10), Argo Anggrek, Argo Cheribon (pukul 08.30 dan 09.40), Argo Dwipangga, Taksaka, Argo Dwipangga, dan KA tambahan Gambir-Yogyakarta (pukul 10.40).
Sementara kereta dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen adalah Dharmawangsa, Tegal Bahari, Serayu, Matarmaja, dan Gaya Baru Malam Selatan. Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen tidak mengalami perubahan.
Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut, diharapkan pelanggan dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Penumpang dapat memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
”Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022,” ujar Eva.
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 80 Kemenhub adalah untuk penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun, mereka yang baru menerima vaksin kedua dan pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. Bagi mereka yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Sementara penumpang usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin kedua diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun, mereka yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam. Adapun penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam/RT-PCR 3 x 24 jam
Bagi penumpang 6-17 tahun yang melakukan perjalanan dari luar negeri dan belum divaksin diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam.
Bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun, mereka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun, mereka wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
”Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” kata Eva.
Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022), penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.