logo Kompas.id
EkonomiKemenhub Terbitkan Aturan Baru...
Iklan

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru soal Perjalanan Dalam Negeri

Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan empat Surat Edaran Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semua moda transportasi umum. Tes PCR menjadi syarat wajib.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 6 menit baca
Calon penumpang kereta menunggu antrean untuk membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian dana pembelian tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Calon penumpang kereta menunggu antrean untuk membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian dana pembelian tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan empat Surat Edaran Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semua moda transportasi umum. Perjalanan dalam negeri kembali mensyaratkan hasil tes PCR bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022. Keempat SE Kemenhub tersebut tertuang dalam SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000