Perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan diterapkan pada Agustus 2022 menuai sorotan terkait kesiapan dan mekanisme pelaksanaan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Uji coba penangkapan ikan terukur berbasis kuota dengan perizinan khusus diundur hingga akhir Agustus 2022. Sejumlah kalangan mengingatkan perlunya pemerintah melakukan sosialisasi agar penerapan di lapangan tidak sekadar berganti nama dari sistem kontrak, serta tidak menuai diskriminasi.
Uji coba perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota semula dijadwalkan pertengahan Agustus 2022 menyusul pembatalan pemberlakuan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. Tahap uji coba akan dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, PPN Ternate, dan PPN Kejawanan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, uji coba perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Perizinan khusus secara simbolik direncanakan diberikan setidaknya kepada empat perusahaan kapal perikanan yang mewaikili penerima kuota tangkapan di zona industri 1-4.
Zona industri perikanan yang menerapkan kuota penangkapan ikan meliputi empat zona di tujuh wilayah pengelolaan perikanan (WPP), yakni WPP 718, WPP 711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan), WPP 716 (Laut Sulawesi), dan WPP 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik). Selain itu, ada WPP 715 (Laut Maluku dan Laut Halmahera) serta WPP 572 (Samudra Hindia sebelah barat) dan WPP 573 (Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga Nusa Tenggara).
Perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota memiliki jangka waktu perizinan 15 tahun. Alokasi jumlah kapal per jenis alat tangkap yang diberikan dalam izin usaha perikanan (SIUP) dialihkan ke alokasi kuota tangkapan ikan. Skema penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga beralih dari pra produksi ke pascaproduksi.
Ia menambahkan, regulasi terkait penangkapan ikan terukur berbasis kuota masih belum terbit, tetapi pelaku industri perikanan penerima kuota tangkapan telah meneken kesanggupan untuk mematuhi seluruh peraturan penangkapan ikan terukur yang terbit kemudian.
Saat ini, perusahaan yang tercatat akan menerima kuota adalah PT SIS dengan wilayah tangkapan di Zona 3, dan selebihnya perusahaan baru yang dalam proses pengadaan kapal. Adapun kuota tangkapan ikan yang diberikan maksimum 100.000 ton, tergantung jenis ikan. Perusahaan-perusahaan dapat melakukan konsorsium untuk mencapai kuota tangkapan yang diberikan.
Mirip sistem kontrak
Secara terpisah, Senior Advisor Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Harimuddin, akhir pekan lalu, mengemukakan, KKP telah mendengarkan masukan publik dengan membatalkan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. Sistem kontrak untuk pemanfaatan sumber daya alam, termasuk sumber daya ikan, bertentangan dengan konsitusi karena memosisikan negara sama dengan swasta.
Meski demikian, ia meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi publik terkait skema perizinan khusus dan implemantasinya. Hal itu diperlukan agar perizinan khusus bukan merupakan manipulasi atau penamaan lain dari sistem kontrak.
”Jangan sampai sistem perizinan khusus hanya ’berganti baju’ dari sistem kontrak agar terkesan sesuai dengan aturan. Padahal, faktanya tetap melegalisasi sistem kontrak. Ini yang perlu kita waspadai,” katanya.
Ia mencontohkan, indikasi manipulasi juga terlihat dari penggunaan jaring tarik berkantong yang menyerupai alat tangkap cantrang yang dilarang. ”Sama dengan jaring tarik berkantong yang secara regulasi diizinkan, tetapi fakta di lapangan justru hampir sama dengan cantrang yang dilarang,” katanya.
Zaini berpendapat, sosialisasi publik terkait penangkapan ikan terukur berbasis kuota telah banyak dilakukan. Skema perizinan khusus itu dinilai menyerupai sistem kontrak, tetapi tidak ada penandatanganan kontrak antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pemanfaatan sumber daya ikan. Namun, pihaknya akan menggelar sosialisasi terkait uji coba.
”Sosialisasi sudah sering dan kuota sudah dijelaskan. Aturan main semua hampir sama (dengan sistem kontrak), hanya tidak ada teken kontrak,” katanya.