logo Kompas.id
EkonomiPerizinan Khusus Penangkapan...
Iklan

Perizinan Khusus Penangkapan Ikan Terukur Disorot

Perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan diterapkan pada Agustus 2022 menuai sorotan terkait kesiapan dan mekanisme pelaksanaan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Ikan hasil tangkapan yang telah dijual dan siap diolah menjadi berbagai bentuk makanan di Kampung Nelayan Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Ikan hasil tangkapan yang telah dijual dan siap diolah menjadi berbagai bentuk makanan di Kampung Nelayan Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Uji coba penangkapan ikan terukur berbasis kuota dengan perizinan khusus diundur hingga akhir Agustus 2022. Sejumlah kalangan mengingatkan perlunya pemerintah melakukan sosialisasi agar penerapan di lapangan tidak sekadar berganti nama dari sistem kontrak, serta tidak menuai diskriminasi.

Uji coba perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota semula dijadwalkan pertengahan Agustus 2022 menyusul pembatalan pemberlakuan sistem kontrak penangkapan ikan terukur. Tahap uji coba akan dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, PPN Ternate, dan PPN Kejawanan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000