logo Kompas.id
EkonomiSistem Kontrak Batal,...
Iklan

Sistem Kontrak Batal, Perizinan Khusus Digulirkan

Pemerintah berencana mengganti sistem kontrak penangkapan ikan terukur berbasis kuota dengan sistem perizinan khusus.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Foto udara kapal merapat di dermaga ujung Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (30/5/2021).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara kapal merapat di dermaga ujung Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (30/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan terukur akhirnya dibatalkan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggulirkan perizinan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, dengan jangka waktu izin 15 tahun.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, pemerintah siap melakukan uji coba perizinan khusus penangkapan ikan terukur berbasis kuota mulai pertengahan Agustus 2022. Perizinan khusus ini diterapkan menyusul pembatalan sistem kontrak penangkapan ikan terukur.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000