logo Kompas.id
EkonomiMenjaminkan Aset HKI
Iklan

Menjaminkan Aset HKI

Menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan utang bank merupakan inovasi dan terobosan yang menggembira. Kendati demikian, perbankan masih perlu aturan teknis pelaksanaan yang lebih detail soal ini.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Sejumlah produk industri kreatif bertema sepeda motor klasik dijual dalam acara Djogjantique Day di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Jumat (5/8/2022). Acara yang diselenggarakan selama dua hari oleh Motor Antique Club (MAC) Yogyakarta itu menjadi ajang pertemuan para penggemar sepeda motor klasik dari berbagai daerah. Kegiatan ini juga menjadi acara pamer bermacam produk industri kreatif yang bertema otomotif.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sejumlah produk industri kreatif bertema sepeda motor klasik dijual dalam acara Djogjantique Day di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Jumat (5/8/2022). Acara yang diselenggarakan selama dua hari oleh Motor Antique Club (MAC) Yogyakarta itu menjadi ajang pertemuan para penggemar sepeda motor klasik dari berbagai daerah. Kegiatan ini juga menjadi acara pamer bermacam produk industri kreatif yang bertema otomotif.

Hari-hari ini pekerja industri kreatif sedang bergembira. Buah kerja keras mereka dalam bentuk hak kekayaan intelektual atau HKI bakal bisa digunakan sebagai jaminan utang bank dan lembaga keuangan nonbank. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan itu telah diteken Presiden pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.

Gagasan ini berawal dari puncak perayaan Hari Kekayaan Intelektual di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 26 April 2022. Dalam acara itu mengemuka, sekitar 90 persen pelaku usaha ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Padahal, HKI merupakan modal aset tak berwujud yang bisa dimanfaatkan untuk menjamin keberlanjutan karya dan kesejahteraan para pekerja industri kreatif ini. Menurut rencana, berbagai HKI pelaku industri kreatif, seperti buku, karya tulis, lagu, bahkan konten Youtube, bakal bisa dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman bank ataupun lembaga nonbank.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000