UMKM Naik Kelas Cuma Butuh 12 Menit
Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM mengurus nomor induk berusaha dan bahkan pengajuan menjadi perseroan terbatas.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus didorong untuk naik kelas. Pemerintah selama ini telah gencar mendorong dan memberikan kemudahan bagi UMKM memiliki nomor induk berusaha (NIB). Tantangan selanjutnya ialah membukakan jalan UMKM untuk dapat memperoleh status badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT).
Momok mengurus dokumen legalitas usaha masih terbayang bagi sebagian besar pelaku usaha. Ribet, berbelit-belit, dan membutuhkan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Akhirnya, banyak pelaku usaha yang lebih memilih untuk memulai saja dahulu, tanpa legalitas usaha yang kuat. Atau, membayar lembaga yang ahli untuk mengurusi legalitas usaha, yang tentu saja membebani keuangan UMKM.
Di hadapan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, seorang pelaku usaha kopi di Cirebon, Jawa Barat, Nico Saputra, membuktikan sendiri betapa mudah dan cepatnya mengurus dokumen legalitas PT. Pengurusan itu dilakukan secara daring dengan dipandu Pendiri/CEO PT Legal Tekno Digital (KontrakHukum.Com) Rieke Caroline yang berada di Jakarta menjelang akhir bulan lalu.
Selama ini, Nico memproduksi kopi yang dijual di gerai-gerai di daerahnya. Melihat pasar akan semakin besar, dibukalah kafe pertamanya di Cirebon. Dengan kegigihannya, Nico telah membuka gerai keduanya di Jakarta.
Bahkan, Nico sudah mengurus pendaftaran merek dagang hingga dikeluarkannya sertifikat merek dagang. Kekayaan merek sesungguhnya merupakan investasi dan memberi nilai tambah bagi UMKM, khususnya dengan adanya regulasi terbaru yang memudahkan UMKM untuk mendapatkan penambahan modal berbekal jaminan kekayaan intelektual.
Detik-detik mendebarkan pun dimulai manakala Nico sendiri mengurus dokumen PT secara daring. Terlebih, kecepatan pengurusan ini ditantang harus bisa lebih cepat daripada menyeduh secangkir kopi. Dimulai dari membuka platform digital KontrakHukum.Com, memasukkan nama PT atau CV yang diinginkan, kemudian melengkapi sejumlah data pribadi.
Pengecekan nama PT pun langsung terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM agar nama PT yang diajukan benar-benar belum dipakai oleh orang lain. Data pemegang saham pun mesti dicantumkan, minimal dua nama untuk pendirian PT sesuai KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dalam pengurusan PT tersebut, secara transparan tercantum biaya sebesar Rp 2,99 juta, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk negara. Proses pembayarannya bisa melalui mobile banking. Melalui proses verifikasi, seperti data kantor, jumlah karyawan, besaran modal, persentase kepemilikan saham, penanggung jawab pajak, dan sebagainya, semua data ini langsung terkoneksi dengan Ditjen AHU Kemenkumham dan terintegrasi Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, pembuatan draf akta PT secara detail perlu dikonfirmasi kembali. Bagian terakhir, penandatanganan secara digital, termasuk membubuhkan meterai digital. Seluruh sistem ini berjalan dan akhirnya selesailah pengurusan dokumen legalitas PT. Tuntas cuma dalam 12 menit.
Proses pembuatan dokumen PT yang terlihat mudah dan cepat itu merupakan realisasi dari penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) atau Smesco Indonesia dan PT Legal Tekno Digital (KontrakHukum.Com). Dengan sinergitas tersebut, legalitas badan hukum pun menjadi tak seribet yang dibayangkan.
Dari pengalaman
Pendiri/CEO PT Legal Tekno Digital (KontrakHukum.Com) Rieke Caroline secara terbuka mengemukakan, KontrakHukum terlahir dari seorang pelaku usaha kecil yang tidak tamat SMA, yang saat itu sangat kesulitan mendapatkan akses layanan legalitas yang diperlukan untuk melindungi usahanya. Itu tidak lain adalah pengalaman ayahnya sendiri.
Kemunculan peran swasta seperti KontrakHukum memang perlu dijaga komitmennya. Mereka harus mampu mentransformasi proses panjang, ribet, dan berbelit-belit menjadi metode paling efisien. Tentu, pengurusan dokumen legalitas kini semakin memerlukan perangkat lunak teknologi yang mumpuni. Dengan demikian, persoalan legalitas kini menjadi lebih aksesibel, simpel, dan affordable bagi semua kalangan, terutama UMKM.
Swasta terlihat semakin diberikan kesempatan untuk berkontribusi mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UMKM. Mereka mampu menciptakan terobosan pemenuhan legalitas secara mudah melalui proses digitalisasi. Bagaimanapun UMKM memang perlu dibantu. Sebab, saat ini terdapat 64,2 juta UMKM, yang kontribusinya terhadap perekonomian nasional cukup besar, mencapai 61,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2021.
Baca juga: Berkah Digitalisasi bagi UMKM
Untuk menciptakan UMKM yang berdaya saing dan berkelanjutan, dibutuhkan terobosan dan tindakan nyata, antara lain pendampingan dalam sisi penciptaan produk atau jasa, visi pemasaran, dan pengembangan pasar. Juga kemudahan dalam mengurus legalitas usaha.
Dengan legalitas, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan pasar, mengajukan pinjaman modal, dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Sinergitas antara Smesco Indonesia dan PT Legal Tekno Digital (KontrakHukum.Com) dalam melayani UMKM mencakup mulai dari pendampingan, pendirian badan usaha dan perizinan, sertifikasi, serta hak kekayaan intelektual bagi koperasi dan UKM.
Sebelumnya, program NIB dan izin usaha mikro kecil (IUMK) telah berjalan sejak tahun 2018 dalam sistem OSS 1.1. Setelah Undang-undang Cipta Kerja, NIB semakin dipermudah dan menjadi perizinan tunggal bagi usaha mikro dan kecil. Hingga 11 Juli 2022, jumlah NIB baru mencapai 1,501 juta UMK.
Untuk mempercepat proses, pengurusan NIB juga bisa dilakukan secara daring. Namun, hal itu masih kerap terkendala, terutama di daerah-daerah dengan infrastruktur jaringan internet yang belum memadai. Diharapkan, ke depannya, pengurusan NIB secara daring dari berbagai pelosok negeri juga tak lebih dari 12 menit.
(STEFANUS OSA)