logo Kompas.id
EkonomiWajib Daftar Dinilai Hambat...
Iklan

Wajib Daftar Dinilai Hambat Bisnis Digital

Selain menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antarlembaga, ketentuan wajib daftar bagi penyelenggara sistem elektronik juga dinilai menghambat perkembangan bisnis digital, terutama di sektor ekonomi kreatif Tanah Air.

Oleh
MEDIANA, DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 4 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/PRASETYO EKO PRIHANANTO

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat meski diwarnai protes warganet dan masyarakat sipil. Namun, selain merugikan konsumen di Tanah Air, ketentuan itu dikhawatirkan juga mengganggu perkembangan bisnis digital.

Sejak Sabtu (30/7/2022), protes warganet dan masyarakat sipil terkait kebijakan wajib daftar PSE privat beserta sanksi blokir menjadi trending di media sosial. Di Twitter, protes dan penolakan bahkan disertai dengan tagar #BlokirKominfo dan muncul aneka meme satir tentang sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000