Pemblokiran Bisa Jadi Momentum Gali Potensi Perpajakan
Daftar penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai bisa dimanfaatkan untuk menggali potensi perpajakan. Kebijakan wajib daftar bisa jadi momentum untuk menggali potensi ekonomi.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·5 menit baca
SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Ilustrasi jendela sejumlah lokapasar gim PC antara lain Microsoft Store (kanan, depan), Epic Games Store (kiri bawah), dan Valve Steam (kiri atas) seperti yang terlihat pada Jumat (30/4/2021) siang. Microsoft Store mengurangi potongan yang dikenakannya kepada pengembang gim dari 30 persen ke 12 persen mulai 1 Agustus 2021.
JAKARTA, KOMPAS - Pemblokiran sementara terhadap akses layanan digital dari penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri kepada pemerintah diharapkan tidak berlangsung lama. Jika berlangsung dalam periode yang lama, pemblokiran akan menghilangkan potensi penerimaan pajak dan dampak ekonomi berganda.
Agar tidak sia-sia, pemblokiran sejumlah PSE juga sebaiknya menjadi momentum otoritas untuk mulai mengalkulasi potensi ekonomi dari PSE swasta yang punya tingkat lalu lintas tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, selama ini daftar penyelenggara sistem elektronik yang resmi di Indonesia atau PSE Privat yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bermanfaat untuk menggali potensi perpajakan, baik potensi kepatuhan maupun potensi penerimaan.
“Dari seluruh PSE yang sudah mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi, sebagian di antaranya sudah menjadi wajib pajak. Namun, masih ada sebagian di antaranya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. PSE yang belum menjadi wajib pajak ini termasuk dalam potensi kepatuhan dan penerimaan pajak yang akan ditindaklanjuti,” ujarnya saat dihubungi Minggu (31/7/2022).
Kementerian Keuangan mencatat, hingga Juni 2022 terdapat 119 platform digital yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (PPN PMSE). Menurut Neilmaldrin, jumlah tersebut dipastikan bakal bertambah seiring semakin tingginya tren perdagangan sistem elektronik. Adapun hingga 30 Juni 2022, pemerintah tercatat berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan PPN PMSE.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses 10 PSE privat yang memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum menunaikan kewajiban mendaftar. Kesepuluh PSE ini adalah Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Steam, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin. Namun, pada Minggu pagi, Amazon, Paypal, Yahoo, Bing, dan Battlenet sudah bisa diakses.
Pengamat ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani, mengingatkan keputusan pemerintah untuk memblokir PSE yang belum mendaftarkan diri mereka, meski sifatnya sementara, tetap akan menghilangkan nilai efek berganda dari perputaran uang, barang, dan jasa dari penyedia layanan elektronik. “Dengan adanya pemblokiran dipastikan ada penurunan kegiatan ekonomi, kalau berlangsung lama akan memberikan dampak pengurangan potensi penerimaan pajak,” ujarnya.
Ke depan atau saat data PSE resmi yang beroperasi di Indonesia sudah semakin solid, Ajib berharap pemerintah mengevaluasi secara kuantitatif potensi ekonomi perusahaan-perusahaan terdaftar. Dengan begitu, kebijakan maupun instrumen fiskal yang kelak dibuat untuk sektor digital dapat lebih tepat sasaran menghasilkan dampak ekonomi berganda.
Bidang gim
Sebanyak lima PSE yang saat ini masih terblokir berasal dari bidang gim, yakni Steam, Dota, Counter Strike, Epic Games, dan Origin. Sementara per Juli 2020, pemerintah telah resmi menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi gim digital. Artinya, kelima PSE yang saat ini masih diblokir terdaftar sebagai penyetor PPN kepada negara.
Wakil Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI), Adam Ardisasmita menilai, kendati pemblokiran saat ini baru dikenakan untuk sejumlah PSE populer, kewajiban pendaftaran tetap berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, AGI mengimbau para pelaku industri gim swasta sebagai PSE Privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik berbasis Risiko (OSS-RBA).
“AGI juga akanmenjembatani PSE dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi apabila ada perwakilan PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran,” ujarnya.
Adam mengungkapkan, sejumlah PSE di bidang yang aksesnya terblokir saat ini telah melakukan korespondensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait pendaftaran agar dalam waktu dekat layanan merekda dapat kembali diakses oleh konsumen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Steam diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
”Jadi, ini bukan soal pajak. Tapi, tata kelola. Kemkominfo ingin mengelola dan membangun ekosistem digital di Indonesia. Sebaliknya, karena mereka sudah mendaftar pajak, seharusnya juga tidak ada kesulitan untuk mendaftar PSE,” katanya.
Semuel menegaskan, tidak ada sanksi denda administratif terkait hal itu. Sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunakasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses kepada PSE privat yang tidak mendaftar.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen.
Jika PSE privat punya tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar, maka Menteri akan memberikan sanksi administratif teguran secara tertulis. Jika teguran diabaikan, sanksi berikutnya adalah penghentian sementara serta pencabutan akses dan pencabutan tanda daftar PSE privat.
Adapun pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik (SE). Mereka juga harus mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Hingga Jumat sore, jumlah PSE privat yang sudah menunaikan kewajiban mendaftar mencapai 5.394 perusahaan, sedangkan jumlah sistem elektroniknya terdapat 8.962 unit. Satu perusahaan PSE bisa memiliki lebih dari satu sistem elektronik. Kemenkominfo juga mencatat terdapat 55 tanda daftar PSE yang dibekukan karena diduga abal-abal.
Jika dilihat dari kategori jenis layanan, hasil rekapitulasi data pendaftaran yang dilakukan Kemenkominfo menunjukkan, sistem elektronik paling banyak bergerak di layanan e-dagang (3.039), keuangan (3.502), dan teknologi informasi komunikasi (3.924).