logo Kompas.id
EkonomiPelaksanaan Kebijakan Wajib...
Iklan

Pelaksanaan Kebijakan Wajib Daftar PSE Dinilai Kontraproduktif

Pelaksanaan wajib daftar PSE privat dikritik karena dikhawatirkan mengganggu ekosistem bisnis digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap menjalankan kebijakan, tetapi dengan berbagai kompromi pelonggaran.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Tagar #BlokirKominfo menjadi <i>trending</i> di Twitter sebagai bentuk protes terhadap kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat.
MEDIANA

Tagar #BlokirKominfo menjadi trending di Twitter sebagai bentuk protes terhadap kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat meski diwarnai protes warganet dan masyarakat sipil. Sikap kementerian ini dikhawatirkan mengganggu bisnis ekonomi digital. Sebanyak enam PSE privat yang memiliki lalu lintas penggunaan tinggi, di antaranya Steam, Dota 2, dan mesin pencari Yahoo!, telah diblokir karena belum mendaftar hingga tenggat.

Sejak Sabtu (30/7/2022), protes warganet dan masyarakat sipil terhadap kebijakan wajib pendaftaran PSE privat beserta sanksi blokir trending di media sosial. Di Twitter, protes penolakan bahkan disertai dengan tagar #BlokirKominfo dan kini muncul aneka meme satir tentang sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000