logo Kompas.id
EkonomiLindungi ABK, Implementasi...
Iklan

Lindungi ABK, Implementasi Perjanjian Kerja Laut Perlu Didorong

Implementasi perjanjian kerja laut kapal perikanan perlu didorong guna memberikan kepastian perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Foto udara kapal merapat di dermaga ujung Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (30/5/2021).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara kapal merapat di dermaga ujung Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (30/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan terhadap awak kapal perikanan cenderung rendah. Pemerintah perlu lebih intensif mendorong para pelaku usaha kapal perikanan menerapkan perjanjian kerja laut dengan anak buah kapal.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Mohammad Abdi Suhufan menilai, mekanisme perjanjian kerja laut (PKL) sudah cukup relevan dalam upaya perlindungan anak buah kapal (ABK) pada kapal perikanan. Namun, hanya sedikit pelaku usaha kapal perikanan yang mengimplementasikan PKL.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000