logo Kompas.id
EkonomiInflasi Gerus Daya Beli, Rumus...
Iklan

Inflasi Gerus Daya Beli, Rumus Upah Minimum di UU Cipta Kerja Harus Direvisi

Seiring berjalannya waktu, inflasi yang terus melejit semakin menggerus upah buruh yang hanya naik tipis.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Salah satu poster yang dibawa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ketika menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu poster yang dibawa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ketika menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Tingkat upah pekerja yang relatif rendah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja makin tergerus akibat lonjakan inflasi. Jika penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu pada regulasi itu, bisa dipastikan daya beli masyarakat akan semakin tergerus dan konsumsi rumah tangga semakin tertahan.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berlaku, aturan upah minimum pun menggunakan formula yang berbeda. Untuk menjaga iklim investasi dan berusaha, regulasi itu menetapkan sistem pengupahan baru yang menahan laju kenaikan upah minimum agar lebih moderat alias tidak terlalu tinggi.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000