logo Kompas.id
EkonomiSyarat yang Tak Mudah bagi...
Iklan

Syarat yang Tak Mudah bagi Peternak dalam Ganti Rugi PMK

Segenap syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah terkait kompensasi dan bantuan bagi peternak terdampak penyakit mulut dan kuku dinilai tidak mudah. Wabah ini diyakini berdampak sistemik pada peternakan nasional.

Oleh
MUKHAMAD KURNIAWAN
· 4 menit baca
Petugas dari tim kesehatan hewan ternak Kota Malang memeriksa kondisi ternak di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
DOKUMENTASI DINAS KOMINFO KOTA MALANG

Petugas dari tim kesehatan hewan ternak Kota Malang memeriksa kondisi ternak di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Hasil rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (23/6/2022), cukup melambungkan harapan peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku. Betapa tidak, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi, khususnya kepada peternak skala mikro, kecil, dan menengah.

Akan tetapi, begitu terbit Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 7 Juli 2022, harapan itu mendadak surut. Peternak harus mengubur angan mendapatkan ”uluran tangan” dari negara. Sebab, sederet persyaratan administratif serta kriteria hewan dan wilayah mempersempit peluang untuk mendapatkan kompensasi dan bantuan pemerintah atas dampak wabah PMK.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000