Penurunan tarif bea lelang hingga nol persen diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat ke pasar lelang.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan tarif bea lelang sebesar 0 persen untuk pembeli dan 1 persen untuk penjual khusus produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain menjadi bentuk dukungan bagi pelaku usaha UMKM, pemangkasan tarif ini diharapkan bisa meningkatkan transaksi lelang sukarela. Dengan demikian, realisasi penerimaan negara bukan pajak dari hasil lelang dapat meningkat.
Bea lelang adalah biaya atau ongkos, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada penjual dan/atau pembeli atas setiap pelaksanaan lelang. Hasil pelelangan akan masuk ke dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pengenaan tarif bea lelang sampai 0 persen termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai dengan 0 persen atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut mulai berlaku 28 Juni 2022.
Pemerintah memotong tarif bea lelang untuk produk UMKM menjadi sebesar 0 persen untuk bea lelang pembeli, dari sebelumnya 2 persen. Adapun bea lelang untuk penjual dipotong menjadi 1 persen, dari sebelumnya 1,5 persen.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Diki Zaenal Abidin mengatakan, melalui peraturan ini, pemerintah memotong tarif bea lelang untuk produk UMKM menjadi sebesar 0 persen untuk bea lelang pembeli, dari sebelumnya 2 persen. Adapun bea lelang untuk penjual dipotong menjadi 1 persen, dari sebelumnya 1,5 persen.
”Berdasarkan analisis kami, pemangkasan tarif ini hanya menyebabkan kontraksi terhadap penerimaan bea lelang berkisar 0,01-0,18 persen. Namun, di sisi lain, jumlah transaksi lelang sukarela bisa meningkat sehingga turut meningkatkan PNBP,” kata Diki dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pengenaan tarif diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I serta barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor. Selain itu, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha berupa izin usaha mikro kecil, surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta izin usaha industri (IUI).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi PNBP dari hasil lelang hingga semester II-2022 mencapai Rp 378,88 miliar. Realisasi tersebut mencapai 56 persen dari target PNBP lelang yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sepanjang 2022, yakni sebesar Rp 700 miliar.
Pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini, kata Diki, dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
”Perekonomian ekonomi Indonesia, bahkan dunia, terdampak pandemi Covid-19. Kami di DJKN Kemenkeu ingin memberikan dukungan nyata ke masyarakat agar segera kembali ke pertumbuhan yang stabil bahkan lebih meningkat,” kata Diki.
Selain untuk produk UMKM, pengenaan tarif bea lelang dimaksud juga berlaku untuk lelang terjadwal khusus dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform lelang e-dagang. Sementara tarif lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht diberikan dengan syarat obyek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan terlalu tinggi.
”Ini menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sesuatu hal yang kami dukung terus. Supaya lelang semakin dikenal masyarakat dan meningkat agregasinya dalam algoritma pelaksanaan jual beli di negeri. Lelang adalah sarana dan mekanisme terakhir penuntasan proses pemidanaan. Dalam pemidanaan ada penyitaan terhadap benda atau barang yang berasal dari kejahatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan, alasan utama pemerintah menurunkan tarif bea lelang menjadi 0 persen adalah untuk membantu pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjadi stimulus dalam pengembangan pasar lelang.
Dia menambahkan, penurunan tarif bea lelang ini diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat ke pasar lelang. ”Hal ini diharapkan juga menambah kenyamanan masyarakat saat melakukan lelang karena mereka dibebaskan dari tarif bea lelang saat membeli sesuatu di pasar lelang,” ujar Joko.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan platform lelang untuk produk UMKM secara daring di portal www.lelang.go.id atau melalui aplikasi Lelang Indonesia. Joko menilai produk UMKM yang dijual secara lelang justru akan mendapatkan harga terbaik dari pembeli, terlebih jika produk yang dijual memiliki kekhasan.