Strategi ”flexing” akan menarik perhatian mereka yang mempunyai minat dan modal untuk berinvestasi, tetapi masih awam tentang risiko-risiko di balik pilihan investasi tersebut.
Oleh
NURUL ANISA PUTRI
·4 menit baca
Belakangan ini marak di media sosial berbagai konten video berdurasi pendek yang memamerkan kekayaan, sering kali disebut dengan istilah flexing. Pamer kekayaan hasil dari investasi trading termasuk salah satunya.
Mereka yang kerap membagikan konten video semacam ini adalah para selebgram atau influencer yang sering berbagi cerita di media sosial tentang bagaimana mereka meraih kesuksesan dalam berinvestasi. Tentu tidak ada yang salah dengan perilaku tersebut. Nmaun, membagi informasi tanpa konteks utuh kepada masyarakat tentu bukanlah sesuatu yang bijak.
Uniknya, para influencer ini mengklaim bahwa semua kekayaan itu dapat mereka peroleh dalam tempo singkat hanya dengan bermain aplikasi trading. Tak lupa, di bagian akhir unggahan, para influencer mempromosikan aplikasi trading yang digunakan. Dengan strategi ini, mereka merayu orang lain.
Membagi informasi tanpa konteks utuh kepada masyarakat tentu bukanlah sesuatu yang bijak.
Fenomena flexing ini cukup unik untuk dibahas. Bahkan, Prof Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, turut mengangkat isu ini dalam podcast miliknya yang tayang di kanal Youtube pada awal Februari lalu.
Dapat disimpulkan bahwa strategi flexing akan mampu menarik perhatian mereka yang mempunyai minat dan modal untuk berinvestasi, tetapi masih awam tentang risiko-risiko di balik pilihan investasi tersebut. Apalagi, bagi mereka yang gampang tergiur tawaran keuntungan investasi, khususnya tawaran yang dapat dikatakan too good to be true alias berlebihan.
Seiring dengan maraknya kebiasaan flexing itu, ternyata semakin banyak pula bermunculan laporan kasus dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dari sejumlah aplikasi trading ilegal. Kasus yang saat ini tengah mencuat di masyarakat adalah penipuan berkedok aplikasi trading binary option dan robot trading forex.
OJK tidak pernah memberikan izin beroperasi kepada penyedia jasa investasi yang cenderung mengarah pada ’permainan judi’ dan skema ponzi.
Para penyedia jasa aplikasi trading binary option tersebut umumnya mengelabui masyarakat dengan mengatakan bahwa perusahaan mereka telah mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, OJK tidak pernah memberikan izin beroperasi kepada penyedia jasa investasi yang cenderung mengarah pada ”permainan judi” dan skema ponzi sebagaimana yang diadopsi oleh aplikasi trading binary option.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tidak rasional serta menjanjikan untuk mengumpulkan kekayaan secara instan.
Hati-hati
Gagasan bahwa semua orang dapat dengan mudah menikmati hidup mewah seperti apa yang divisualisasikan influencer di media sosial karena sukses bermain aplikasi trading sesungguhnya menyesatkan. Agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam ajakan investasi ilegal berbasis aplikasi, ada empat langkah mudah yang dapat dilakukan:
1. Pastikan penyedia jasa investasi benar berizin secara resmi di OJK
Cek produk investasi yang diawasi di website OJK. Secara khusus, buka http://reksadana.ojk.go.id sebagai Pusat Informasi Industri dan Pengelolaan Investasi. Lalu, klik bagian Portal Transaksi Online. Dalam daftar tersebut terdapat berbagai nama aplikasi online yang sudah terdaftar di OJK beserta nama perusahaan pemiliknya. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan Kontak OJK 157, baik melalui telepon 157 ataupun Whatsapp 081157157157 untuk mengecek legalitas izin lembaga dan produk jasa keuangan.
2. Cek Investasi Alert Portal untuk investasi yang tidak terdaftar resmi di OJK
Cek investasi yang tidak terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi Sikapi Uangmu OJK yang tersedia di layanan Playstore (Android) dan App Store (iOS). Keduanya menyediakan informasi tentang penyedia jasa investasi mana saja yang tidak diawasi di OJK. Cari nama entitas perusahaan jasa investasi dalam Daftar Investasi Yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK.
3. Untuk investasi berupa aset komoditas, periksa legalitas penyedia jasa investasi di Bappepti
Jika tidak menemukan nama perusahaan penyedia jasa investasi dalam daftar yang dirilis OJK, masyarakat dapat membuka website lembaga lain, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang mengawasi perdagangan aset komoditas, seperti emas, kripto, dan forex.
4. Laporkan jika menemukan kejanggalan investasi
Jika tidak menemukan informasi tentang perusahaan penyedia jasa investasi di kedua institusi tersebut atau menemukan kejanggalan atau indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat melapor kepada Satgas Waspada Investasi melalui https://waspadainvestasi.ojk.go.id/ agar Satgas Waspada Investasi mengetahui investasi tersebut.
Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Layanan Kontak OJK 157 baik melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157 ataupun e-mail konsumen@ojk.go.id.
Dengan membiasakan diri mempraktikkan keempat tips di atas, secara tidak langsung kita menjaga diri kita dan orang lain dari risiko jebakan investasi ilegal. Bagi Anda yang ingin berinvestasi, rajin-rajin mencari informasi, ya!