Di samping adanya kenaikan tarif dari semula 10 persen menjadi 11 persen, pertumbuhan penerimaan pajak layanan digital juga disebabkan bertambahnya jumlah entitas bisnis digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari perdagangan atau layanan digital sepanjang semester I-2022 tumbuh 31,5 persen. Kenaikan ditopang oleh perubahan tarif pungutan dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen per April 2022, serta pertumbuhan jumlah perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN digital.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada paruh pertama tahun 2022 mencapai 2,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 31,5 persen dibandingkan realisasi penerimaan PPN dari PSME pada semester I-2021 yang tercatat mencapai Rp 1,9 triliun.
PMSE ialah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik. Pembelian produk/jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, saat ini dikenai tarif PPN sebesar 11 persen.
Kenaikan realisasi penerimaan PPN-PMSE merupakan hasil dari upaya otoritas fiskal memperluas basis pajak dari transaksi elektronik.
Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif PPN untuk transaksi barang dan jasa tertentu, termasuk hasil transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor menyatakan, kenaikan realisasi penerimaan PPN-PMSE merupakan hasil dari upaya otoritas fiskal memperluas basis pajak dari transaksi elektronik. Di samping adanya kenaikan tarif, pertumbuhan realisasi ini juga disebabkan bertambahnya jumlah entitas bisnis digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN-PMSE.
”Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus mengalami peningkatan. Hingga Juni 2022, tercatat ada 119 perusahaan yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN-PMSE,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (7/7/2022).
Pada awal penerapan PPN-PMSE melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah menunjuk pemungut PPN digital sebanyak 6 entitas bisnis. Dalam perjalanannya hingga pertengahan 2021, sebanyak 75 pelaku usaha sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN-PMSE.
Selama triwulan II-2022, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penunjukan terhadap 17 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN atas produk digital.
Pada April 2022, otoritas pajak melakukan delapan penunjukan pemungut PPN-PMSE, yaitu Iqiyi International Singapore Pte Ltd, Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley and Sons, Inc, Springer Nature Customer Service Center Gmbh, Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited, dan Unity Technologies Aps. Terdapat satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Sementara pada Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc, Groundhog Inc, Groundhog Technologies Inc, Surfshark BV, dan To The New Singapore Pte Ltd. Adapun pada Juni 2022, Ditjen Pajak melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, dan CVmaker BV.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah menargetkan ekonomi digital akan menjadi sumber pertumbuhan di Indonesia pada 2025. Kemudian dalam satu dekade berikutnya, ekonomi kreatif dan digital direncanakan akan menjadi penggerak ekonomi berbasis inovasi, hingga akhirnya menjadi pusat ekonomi kreatif dan digital kelas dunia pada 2045.
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi digital, lanjut Nufransa, potensi penerimaan negara melalui pungutan tarif PPN produk digital juga akan terus meningkat. Saat ini, PPN-PMSE disetorkan oleh puluhan perusahaan raksasa digital yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify.
”Beberapa kebijakan ekonomi digital yang saat ini menjadi fokus pemerintah di antaranya terkait keamanan siber, perlindungan konsumen, konektivitas, pembayaran nontunai, serta mendorong kewirausahaan digital pada level UMKM,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pengenaan PPN atas produk digital dapat menjadi salah satu alternatif menambah penerimaan negara. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah membuat banyak platform digital mengalami lonjakan pengguna dan keuntungan.
Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.