Rendahnya literasi keuangan menyebabkan produk layanan keuangan digital banyak mendapat keluhan. Program melek literasi keuangan terus digalakkan.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring dengan perkembangan teknologi digital, banyak produk dan layanan keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan kepada masyarakat. Sayangnya, kehadiran produk baru tersebut tidak diiringi dengan peningkatan literasi dan pemahaman atas risiko produk itu.
Hal itu menyebabkan pengaduan tentang berbagai produk layanan keuangan digital semakin meningkat. Salah satu langkah preventif untuk menurunkan pengaduan dan mempercepat proses penyelesaian masalah adalah dengan memberlakukan market conduct.
Market conduct merupakan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam merancang, menyusun, menyampaikan informasinya, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan, serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.
”Karena produk itu begitu cepat ke masyarakat, tidak bisa kita saring, baik yang legal maupun yang tidak. Peer to peer lending, misalnya. Sudah ada 3.000 lebih yang kita tutup dan masyarakat tidak bisa membedakan dengan baik mana yang legal dan ilegal, cocok dan tidak cocok,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Kamis (7/7/2022), di Jakarta.
Untuk memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan sekaligus mendorong keterbukaan dan transparansi informasi kepada para konsumen yang menggunakan produk jasa keuangan, OJK menerbitkan aturan baru Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022. Aturan baru tersebut mengatur tentang pelaksanaan market conduct, di antaranya mewajibkan para pelaku sektor keuangan untuk merancang atau menguji produk dan layanan keuangan untuk menilai risiko kosumen, juga pelaksanaan tahapan siklus produk sebelum diperkenalkan kepada masyarakat.
Wimboh juga berharap, pada industri jasa keuangan ada unit khusus yang mengawasi pelaksanaan market conduct. Tugasnya, antara lain, mengulas penjualan produk dengan memiliki kewajiban merekam produk, terutama untuk produk-produk yang terkait dengan investasi. Dengan demikian, pengaduan-pengaduan diharapkan berkurang.
”Dengan penerapan market conduct yang lebih preventif, kita dapat mengurangi dispute. Selain itu, dispute dapat ditangani dengan lebih mudah,” lanjut Wimboh.
Dengan aturan baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, keyakinan masyarakat dalam memanfaatkan para pelaku di industri jasa keuangan semakin meningkat. Airlangga dalam kesempatan yang sama juga mengapresiasi kinerja OJK membantu pemerintah memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19.
”Komunikasi dan hubungan yang erat antara Bank Indonesia, OJK, dan pemerintah kami apresiasi karena hari ini kita bisa keluar dari situasi tersebut,” kata Airlangga.
Program literasi
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga meluncurkan SIMolek, yaitu Si Mobil Literasi dan Edukasi Konsumen. Dalam tahap pertama, ada 54 unit SiMolek yang diluncurkan. Mobil multifungsi ini akan digunakan untuk menjalankan berbagai program edukasi dan literasi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Wimboh mengatakan, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan literasi keuangan untuk mendukung target pemerintah atas indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Kegiatan peningkatan literasi keuangan ini wajib dilakukan setiap tahun oleh pelaku jasa keuangan, terpisah dari kegiatan marketing dan dilaporkan kepada regulator.
Program ini tidak hanya terbatas pada manfaat produk dan layanan keuangan, tetapi juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa.