Cegah Kesalahan Penjualan Produk Asuransi, Kualitas Agen Terus Ditingkatkan
Kesalahan penjualan produk asuransi (”miss selling”) jadi fenomena yang menggerogoti kredibilitas industri asuransi jiwa. Edukasi agen perlu dilakukan terus-menerus guna menghindarkan nasabah jadi korban ”miss selling”.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kualitas agen asuransi jiwa perlu terus ditingkatkan untuk mencegah adanya kesalahan penjualan produk atau miss selling yang merugikan nasabah. Agen dengan pemahaman mendalam akan mampu menjelaskan mekanisme dan risiko produk sehingga menghindarkan nasabah dari kesalahan pembelian produk asuransi yang tidak mereka pahami.
Hal tersebut mengemuka dalam jumpa pers acara Million Dollar Round Table (MDRT) DayIndonesia 2022 di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Hadir dalam acara tersebut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, Country Chair MDRT IndonesiaDedy Setio, dan Committee Chair MDRT Day Indonesia 2022 Kennedy Sumarlie.
Togar mengakui, masih ada nasabah yang mengalami kerugian karena kesalahan dalam membeli produk (miss selling). Ini terjadi lantaran agen tidak berhasil menjelaskan secara utuh karakteristik dan risiko produk asuransi.
”Asuransi jiwa bukanlah instrumen untuk memperkaya diri, tetapi ini proteksi finansial nasabah dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Ini yang harus ditekankan agen kepada nasabah agar mereka tidak keliru memahami produk,” ujar Togar.
Ia menjelaskan, agen-agen yang melakukan miss selling itu hanyalah sebagian kecil oknum dari total 570.000 agen asuransi resmi berlisensi di seluruh Indonesia. Ratusan ribu agen lainnya tetap bekerja dengan baik dan profesional sesuai prosedur.
Teladan
Togar menjelaskan, berbagai program pendampingan dan edukasi sudah kerap dijalankan untuk meningkatkan kualitas agen asuransi. Selain itu, Togar meminta para agen yang ingin meningkatkan kualitasnya secara cepat dapat meneladani para kinerja agen asuransi yang tergabung dalam MDRT Indonesia.
MDRT adalah kumpulan agen asuransi jiwa yang telah mengumpulkan omzet penjualan yang sangat tinggi. Untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi target premi tahun pertama sebesar Rp 523.933.800. Untuk masuk ke dalam kualifikasi yang lebih tinggi, yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp 1.571.801.400 (3 kali MDRT) dan Rp 3.143.602.800 (6 kali MDRT).
Sampai dengan Mei 2022, jumlah agen yang tergabung dalam MDRT mencapai 2.643 orang. Jumlah tersebut sekitar 0,46 persen dari total agen berlisensi yang pada triwulan pertama tahun ini berjumlah 570.907 orang.
Indonesia menduduki peringkat ke-10 dari 70 negara yang tergabung dalam komunitas MDRT di seluruh dunia pada 2021. Adapun tiga negara peringkat teratas ditempati Hong Kong, China, dan Jepang. Saat ini total ada sekitar 90.000 anggota MDRT di 500 perusahaan yang tersebar di 70 negara.
Dedy menjelaskan, agen asuransi yang masuk menjadi anggota MDRT akan memperoleh paparan edukasi tentang bagaimana menjual produk asuransi yang benar dan tepat dari narasumber-narasumber nasional ataupun internasional.
Upaya meningkatkan kualitas dan edukasi itu dilakukan dengan menggelar acara MDRT Day Indonesia 2022 pada 28 Juli 2022. Acara ini mengundang enam pembicara, yakni Carol Kheng (Sekretaris Komite Eksekutif MDRT Global 2022), Sandro Forte (25 tahun menjadi TOT), Felicia Putri Tjiasaka (perencana keuangan dan pendiri Ternakuang.id), Ferdie Darmawan (penulis buku Investor Sibuk), Henry Januar (pemilik Firma Pelestarian Harta Indonesia), dan Manmohan (perencana keuangan dan COT).
”Acara ini tak hanya memberikan edukasi kepada para agen bagaimana menjual asuransi, tetapi juga mengajarkan pengembangan kepribadian dan kepemimpinan,” ujar Kennedy.