logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Wajib Daftar Dukung ...
Iklan

Kebijakan Wajib Daftar Dukung Basis Data Platform Digital

Kebijakan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik privat untuk mendaftar di sistem perizinan terintegrasi dinilai positif untuk kebutuhan pendataan. Namun, pemerintah perlu mengkaji dampak dan menjelaskan tujuannya.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xI24Xx3ssrk3qeO8-Wm03_lxjV4=/1024x575/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F12%2F06%2F20211206-OPINI-Ekonomi-Digital-dan-Hijau_1638791307_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik privat untuk mendaftar dianggap positif untuk mendukung adanya basis data platform digital yang beroperasi di Indonesia. Hanya, kebijakan itu jangan sampai memiliki tujuan lanjutan yang tidak tersosialisasikan sehingga berpotensi mengganggu iklim industri digital.

”Kebijakan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat domestik dan asing mendaftar cukup masuk akal. Namun, kebijakan itu harus dibedakan dengan registrasi perizinan. Apabila tujuan kebijakan berkembang sampai perizinan, hal itu berpotensi menimbulkan masalah bagi industri digital,” ujar Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000