logo Kompas.id
EkonomiKepatuhan Perusahaan Masih...
Iklan

Kepatuhan Perusahaan Masih Rendah, Banyak Pekerja Belum Dilindungi Jamsostek

Untuk mendorong kepatuhan yang lebih tinggi serta mendorong hubungan industrial yang lebih adil dan kondusif, pemerintah akan mengambil langkah-langkah penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Wartawan memotret para pembicara saat acara <i>media briefing </i>terkait isu terkini BP Jamsostek, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Wartawan memotret para pembicara saat acara media briefing terkait isu terkini BP Jamsostek, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan semua pekerjanya di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai kewajiban cenderung masih rendah. Peran pemerintah untuk mengawasi dan menegakkan aturan mesti dipertegas untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang abai.

Pengawasan yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Mei 2022 menunjukkan, dari total 63.257 perusahaan yang diawasi, 63 persen (40.144 perusahaan) di antaranya sudah memenuhi kewajiban pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000