Kritik Mengalir soal Rencana Pengenaan Bea Meterai di Platform Digital
Sebagai amanat UU No 10/2020 tentang Bea Meterai, pemerintah berencana menerapkan pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik syarat dan ketentuan di platform layanan digital. Namun, rencana ini menuai kritik.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik syarat dan ketentuan di platform digital menuai kritik kendati pemerintah memastikan rencana itu belum akan diterapkan segera. Pemerintah menyebut sedang mempersiapkan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik.
Survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terhadap 226 anggota menunjukkan, 36,8 persen responden tidak yakin, 31,6 persen yakin, dan 31,6 persen lainnya tidak tahu bahwa syarat dan ketentuan di platform digital merupakan obyek pengenaan bea meterai. Sebanyak 68,4 persen responden menyatakan, apabila pemerintah menetapkan bea meterai ke setiap syarat dan ketentuan yang ada di platform digital milik mereka, hal itu akan sangat memberatkan.
Lalu sebanyak 63,2 persen tetap menyatakan sangat berat apabila pemerintah hanya mengenakan bea meterai satu kali syarat dan ketentuan utama dengan biaya Rp 10.000 pada saat pengguna melakukan pendaftaran akun. Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan, idEA menilai pengenaan bea meterai terhadap syarat dan ketentuan berpotensi menciptakan perlakuan perpajakan berbeda antara ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik dan kegiatan bisnis luring.
”Terutama jika pengenaannya hanya menyasar ke satu model bisnis e-dagang. Kami khawatir hal itu akan mampu menyebabkan migrasi pedagang ke model bisnis yang tidak dikenai bea meterai dan berpotensi menciptakan shadow economy yang luput dari pengawasan pemerintah,” kata Budi saat menghadiri diskusi Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik Berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Lebih jauh, kata Budi, idEA mengkhawatirkan implementasi kebijakan pengenaan bea meterai terhadap dokumen syarat dan ketentuan di platform digital berdampak ke konsumen. Misalnya, minat menggunakan platform digital, angka pendaftaran akun baru, dan lalu lintas berkunjung menurun. Penjual yang berjualan di lokapasar pun akan terdampak. Ongkos kepatuhan mereka dikhawatirkan naik sehingga menghambat bisnis.
Budi berharap agar pemerintah mempertimbangkan beberapa opsi kebijakan yang telah asosiasi susun. Sebagai contoh, pemerintah mengecualikan dokumen syarat dan ketentuan sebagai obyek bea meterai, penetapan tarif lebih rendah, menunda saat terutangnya bea meterai, dan pembatasan ruang lingkup obyek bea meterai.
Peneliti Universitas Indonesia Tax Center, Haula Rosdiana, berpendapat, tidak semua pengguna layanan digital memahami aneka jenis hingga substansi syarat dan ketentuan yang diberikan pemilik platform/aplikasi. Kebanyakan pengguna langsung mengikuti.
”Pengguna terbesar platform/aplikasi layanan digital merupakan warga berusia muda, termasuk remaja yang masih bersekolah atau kuliah. Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi demografi pengguna sebelum akhirnya mengenakan bea meterai dokumen syarat dan ketentuan di platform digital. Harus dipastikan sasaran kebijakan tepat sasaran,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meyakini, konsumen tidak mempermasalahkan harus membayar bea meterai asalkan mereka mendapat keuntungan layanan tambahan. Konsumen umumnya selalu menuntut prinsip keadilan layanan ditegakkan.
Letak masalah sesungguhnya adalah dokumen elektronik syarat dan ketentuan sering kali dinilai tidak mendukung keadilan layanan bagi konsumen. Pemerintah seharusnya mengintervensi ke substansi dokumen syarat dan ketentuan yang dibuat para pemilik platform digital.
Sudaryatmo menambahkan, ekosistem bisnis layanan digital yang luas butuh pendekatan khusus untuk meregulasinya. Memasukkan kepentingan konsumen seharusnya jadi pertimbangan utama pemerintah, selain kepentingannya dan kepentingan pelaku industri. ”Pemerintah semestinya bukan sekadar fokus menambah pendapatan negara,” kata Sudaryatmo.
Tidak segera
Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menegaskan, kedudukan hukum syarat dan ketentuan adalah sebagai bentuk pelaksanaan kesepakatan atau perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, syarat dan ketentuan memiliki kekuatan hukum mengikat selayaknya undang-undang (UU) bagi para pihak yang menyepakatinya.
Surat perjanjian bukan merupakan obyek baru pengenaan bea meterai, sesuai Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dia menegaskan, pemerintah akan mengenakan bea meterai atas dokumen elektronik syarat dan ketentuan yang berbentuk click-wrap agreement, bukan browse-wrap agreement.
Model click-wrap agreement biasanya harus klik ikon berisi tulisan ”I agree/I accept/OK/Submit” atau dengan mendaftar, maka setuju atas syarat dan ketentuan. Model ini juga memenuhi persyaratan kesepakatan perjanjian sesuai KUH Perdata.
Sementara model browse-wrap agreement biasanya tidak memerlukan tindakan afirmatif. Model ini juga tidak memenuhi persyaratan kesepakatan perjanjian sesuai KUH Perdata.
Tak banyak platform/aplikasi layanan digital, terutama sektor e-dagang, menerapkan syarat dan ketentuan berbentuk click-wrap agreement. Dengan demikian, dia menyebut hanya sedikit pengguna platform yang nantinya terbebani pengenaan bea meterai atas dokumen syarat dan ketentuan.
Aturan pelaksana pengenaan bea meterai kami nantinya (turunan dari UU No 10/2020) tidak akan serepresif yang pelaku industri bayangkan.
”Aturan pelaksana pengenaan bea meterai kami nantinya (turunan dari UU No 10/2020) tidak akan serepresif yang pelaku industri bayangkan. Kami memberlakukan kebijakan ini agar ada persamaan perlakuan negara kepada pelaku industri luring dan daring,” katanya.
Sejauh ini, Perum Peruri yang ditunjuk pemerintah masih mempersiapkan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik atas dokumen elektronik syarat dan ketentuan untuk platform/aplikasi layanan digital, seperti e-dagang. Infrastruktur sistem meterai elektronik yang ada sekarang hanya bisa diberlakukan pada sektor keuangan dan perbankan.
”Kami masih mempersiapkan segalanya secara menyeluruh. Tidak serta-merta pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik syarat dan ketentuan diberlakukan,” ujarnya, menambahkan.