logo Kompas.id
EkonomiKritik Mengalir soal Rencana...
Iklan

Kritik Mengalir soal Rencana Pengenaan Bea Meterai di Platform Digital

Sebagai amanat UU No 10/2020 tentang Bea Meterai, pemerintah berencana menerapkan pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik syarat dan ketentuan di platform layanan digital. Namun, rencana ini menuai kritik.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Tampilan unduhan aplikasi Tokopedia di Playstore.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tampilan unduhan aplikasi Tokopedia di Playstore.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik syarat dan ketentuan di platform digital menuai kritik kendati pemerintah memastikan rencana itu belum akan diterapkan segera. Pemerintah menyebut sedang mempersiapkan sistem elektronik untuk pelunasan bea meterai dan peneraan meterai elektronik.

Survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terhadap 226 anggota menunjukkan, 36,8 persen responden tidak yakin, 31,6 persen yakin, dan 31,6 persen lainnya tidak tahu bahwa syarat dan ketentuan di platform digital merupakan obyek pengenaan bea meterai. Sebanyak 68,4 persen responden menyatakan, apabila pemerintah menetapkan bea meterai ke setiap syarat dan ketentuan yang ada di platform digital milik mereka, hal itu akan sangat memberatkan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000