logo Kompas.id
EkonomiIndonesia Tegaskan Sistem...
Iklan

Indonesia Tegaskan Sistem Penempatan Satu Kanal Tak Bisa Dikompromikan

Masih banyak persiapan yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memastikan MOU perlindungan pekerja domestik benar-benar dijalankan, khususnya dalam hal penerapan sistem penempatan satu kanal.

Oleh
AGNES THEDOORA
· 4 menit baca
Sebanyak 148 buruh migran dari Malaysia pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (1/5/2021).
PANDU WIYOGA

Sebanyak 148 buruh migran dari Malaysia pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (1/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi nota kesepahaman perlindungan pekerja migran domestik antara Indonesia dan Malaysia akan diuji tahun ini seiring dibukanya kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke negeri jiran itu. Untuk menjamin perlindungan pekerja migran, Pemerintah Indonesia menegaskan, implementasi sistem penempatan satu kanal (one channel system) tak bisa dikompromikan.

Mengutip data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sepanjang 1 Januari-13 Juni 2022, Indonesia telah menempatkan 643 calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia melalui skema penempatan antarpemerintah (government to government/G to G), sektor swasta (private to private/P to P), maupun jalur perserorangan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000