logo Kompas.id
EkonomiKenaikan Tarif Listrik Dinilai...
Iklan

Kenaikan Tarif Listrik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan terhadap Inflasi dan Daya Beli

Keputusan hanya menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan segmen pemerintah diklaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan berdampak signifikan ke inflasi.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Petugas PLN berjuang menegakkan tiang listrik di Pulau Sabu Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (5/5/2021).
KORNELIS KEWA AMA

Petugas PLN berjuang menegakkan tiang listrik di Pulau Sabu Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (5/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan golongan nonsubsidi rumah tangga dengan daya mulai 3.500 Volt-ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Golongan pelanggan nonsubsidi rumah tangga dengan daya 3.500–5.500 VA (R2) dan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarifnya dinaikkan 17,64 persen atau dari Rp 1.444,70/kiloWatt jam (kWh) menjadi Rp 1.699,53/kWh. Keputusan ini menyebabkan pelanggan R2 harus membayar kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan dan pelanggan R3 sebesar Rp 346.000 per bulan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000