Direksi BUMN Perlu Lebih Hati-hati Kelola Bisnis dan Tidak Berpolitik Praktis
Ada sejumlah perubahan dalam PP BUMN baru. Misalnya tentang pemberian ruang bagi jajaran direksi BUMN untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terhadap dugaan kerugian BUMN dan mempertegas larangan berpolitik praktis.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Melalui regulasi baru itu, BUMN diharapkan lebih bijaksana dan berhati-hati mengelola bisnis, serta tidak terbawa pada kepentingan tertentu dan politik praktis.
Ada sejumlah perubahan dan penambahan dalam regulasi itu. Misalnya tentang pemberian ruang bagi jajaran direksi BUMN untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terhadap dugaan kerugian BUMN dan mempertegas larangan direksi dalam berpolitik praktis.
Terkait ruang pembuktian bagi direksi BUMN diatur melalui penambahan Pasal 27 Ayat (2a). Disebutkan, setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, serta telah mengelola BUMN dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai maksud tujuan BUMN.
Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Selain itu, direksi juga harus membuktikan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas kerugian itu dan telah mengambil tindakan pencegahan timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Untuk Pasal 27 Ayat (2), baik Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2022 maupun PP No 45/2005, isinya kurang lebih sama. Hanya ada tambahan atau memperjelas obyek hukum yang menunjuk pada ”kerugian negara”. Dengan demikian, pada regulasi baru menjadi ”setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya”. Begitu pula di Ayat (3). Subyek hukum ”pemilik modal” di PP lama diubah dan dipertegas menjadi ”Menteri”.
Sementara terkait dengan larangan jajaran direksi BUMN berpolitik praktis, PP baru menambahkan obyek larangan dalam Pasal 22 Ayat (1), sehingga menjadi anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Sebelumnya di PP lama hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta, Senin (13/6/2022) malam, mengatakan, alasan diterbitkannya PP No 23/2022 adalah untuk membangun tata kelola BUMN. Presiden ingin tata kelola BUMN dibangun menjadi lebih baik lagi dan lebih prudent (hati-hati/bijaksana) dalam mengelola kinerja perusahaan ataupun ekspansi usaha.
”Adapun tujuan penerbitan PP No 23/2022 tersebut adalah untuk menjaga dan menjalankan mandat dari pemegang saham sebagai badan usaha yang berfungsi sebagai agen pembangunan nasional,” kata Arif Budimanta ketika dihubungi di Jakarta.
Presiden ingin tata kelola BUMN dibangun menjadi lebih baik lagi dan lebih ’prudent’ dalam mengelola kinerja perusahaan ataupun ekspansi usaha.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengaku, Kementerian BUMN masih mempelajari isi PP baru tersebut. Ia juga menilai, isi PP baru tersebut tidak banyak perubahan dari PP sebelumnya.
”Tetapi, kalau semisal tidak ada perubahan dari sebelumnya, bisa saja ada peraturan baru atau juga pakai peraturan lama. Kita lihat nanti semua satu per satu dari hasil PP baru tersebut,” ujarnya melalui pesan suara, Senin.