logo Kompas.id
EkonomiDireksi BUMN Perlu Lebih...
Iklan

Direksi BUMN Perlu Lebih Hati-hati Kelola Bisnis dan Tidak Berpolitik Praktis

Ada sejumlah perubahan dalam PP BUMN baru. Misalnya tentang pemberian ruang bagi jajaran direksi BUMN untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terhadap dugaan kerugian BUMN dan mempertegas larangan berpolitik praktis.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, Hendriyo Widi
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS

Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Melalui regulasi baru itu, BUMN diharapkan lebih bijaksana dan berhati-hati mengelola bisnis, serta tidak terbawa pada kepentingan tertentu dan politik praktis.

Ada sejumlah perubahan dan penambahan dalam regulasi itu. Misalnya tentang pemberian ruang bagi jajaran direksi BUMN untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terhadap dugaan kerugian BUMN dan mempertegas larangan direksi dalam berpolitik praktis.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000