Insentif Ekspor CPO Ditambah guna Percepat Ekspor dan Dongkrak Harga TBS
Insentif ekspor dinaikkan dari tiga kali lipat menjadi lima kali lipat dari pemenuhan (DMO) bagi perusahaan peserta program Subsidi Minyak Goreng Curah. Bagi nonpeserta, mereka bisa ekspor dengan tambahan 200 dollar AS.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggulirkan program Percepatan Ekspor Minyak Sawit Mentah dan Sejumlah Produk Turunannya dengan memberikan insentif ekspor. Insentif bagi perusahaan peserta program Subsidi Minyak Goreng Curah ditambah, sedangkan perusahaan nonpeserta program diperbolehkan mengekspor dengan syarat tertentu.
Kebijakan itu bertujuan mempercepat ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan sejumlah produk turunannya sekaligus mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Program percepatan ekspor ini akan dilaksanakan hingga 30 Juni 2022. Setelah program percepatan ekspor selesai, semua perusahaan CPO dan sejumlah produk turunan harus memenuhi kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) CPO dan sejumlah produk turunannya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (10/6/2022), mengatakan, pemerintah menaikkan insentif ekspor dari tiga kali lipat menjadi lima kali lipat dari pemenuhan DMO bagi perusahaan yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Pemerintah juga mengizinkan pemindahtanganan hak ekspor itu ke perusahaan lain sebanyak satu kali.
”Perusahaan nonpeserta program Subsidi Minyak Goreng Curah juga dapat mempercepat ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Syaratnya, mereka harus membayar biaya tambahan sebesar 200 dollar AS per ton kepada pemerintah di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” ujar Luhut melalui siaran pers.
Perusahaan nonpeserta program Subsidi Minyak Goreng Curah juga dapat mempercepat ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Syaratnya, mereka harus membayar biaya tambahan sebesar 200 dollar AS per ton kepada pemerintah di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku.
Ketentuan percepatan ekspor itu diatur dalam dua peraturan menteri perdagangan (permendag) yang diundangkan pada 8 Juni 2022. Kedua regulasi itu adalah Permendag Nomor 38 Tahun 2022 tentang Percepatan Penyaluran Ekspor CPO; Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor dan Permendag No 39/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
Saat dihubungi secara terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, perusahaan-perusahaan nonpeserta program Subsidi Minyak Goreng Curah diperbolehkan ekspor sebelum mengikuti program DMO CPO dan sejumlah produk turunannya. Target alokasi percepatan ekspor khusus perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 1 juta ton.
Perusahaan yang ingin mempercepat ekspor wajib mengajukan izin ekspor melalui sistem Indonesia National Single Windows (INSW). Mereka juga akan dikenai biaya tambahan ekspor 200 dollar AS. Jika ditambahkan dengan bea keluar dan pungutan ekspor tertinggi masing-masing 288 dollar AS per ton dan 200 dollar AS per ton, biaya ekspor yang harus ditanggung bisa mencapai 688 dollar AS per ton.
Lutfi juga menyebutkan, dengan penambahan kuota ekspor menjadi lima kali lipat DMO terhadap perusahaan-perusahaan yang mengikuti program Subsidi Minyak Goreng Curah, total ekspornya bisa mencapai 1,73 juta ton. Dengan begitu, akan ada percepatan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya sebanyak 2,73 juta ton.
”Program percepatan ekspor itu akan mempercepat pengosongan tangki-tangki CPO di pabrik-pabrik pengolahan minyak goreng dan bahan bakunya. Jika tangki-tangki itu mulai kosong, pabrik-pabrik tersebut akan menyerap TBS petani sehingga harganya bakal terdongkrak kembali,” kata Lutfi.
Program percepatan ekspor itu akan mempercepat pengosongan tangki-tangki CPO di pabrik-pabrik pengolahan minyak goreng dan bahan bakunya. Jika tangki-tangki itu mulai kosong, pabrik-pabrik tersebut akan menyerap TBS petani sehingga harganya bakal terdongkrak kembali.
Lutfi menargetkan harga TBS bisa di atas Rp 3.000 per kg setelah percepatan ekspor dilakukan. Hal itu mempertimbangkan harga CPO global yang hingga saat ini masih tinggi.
Pemerintah juga memutuskan besaran pungutan ekspor CPO dan produk turunannya tertinggi sebesar 200 dollar AS per ton. Adapun pajak atau bea keluar ekspor tertinggi naik dari 200 dollar AS per ton menjadi 288 dollar AS per ton. Kebijakan ini dapat meringankan beban biaya yang ditanggung eksportir karena bakal ada penurunan total pungutan dan bea keluar ekspor dari 575 dollar AS per ton menjadi 488 dollar AS per ton.
Khusus perubahan bea keluar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK No 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. CPO dan sejumlah produk turunannya dikenai bea keluar jika harga referensi terendah 750 dollar AS dan tertinggi 1.500 dollar AS.
TadingEconomics menyebutkan, harga CPO di Bursa Derivatif Malaysia masih tinggi kendati telah turun, yaitu 6.200 ringgit Malaysia per ton pada 10 Juni 2022. Penurunan harga CPO itu terjadi setelah Indonesia mengumumkan skema percepatan ekspor dan menurunkan total biaya ekspor (pungutan dan pajak atau bea keluar ekspor) dari maksimal 575 dollar AS per ton menjadi 488 dollar AS per ton.
Di sisi lain, prospek produksi di Malaysia terus memburuk di tengah krisis tenaga kerja. Padahal, permintaan CPO dan sejumlah produk turunannya, terutama dari India, mulai meningkat setelah Indonesia mencabut larangan ekspor.