Dana Abadi Pendidikan Diproyeksikan Rp 120 Triliun Tahun Ini
Total dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola pemerintah sejak tahun 2010 hingga 31 Maret 2022 mencapai Rp 99,1 triliun. Dengan rencana penambahan, total dana abadi akan mencapai Rp 120 triliun tahun ini.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan hingga akhir tahun ini diproyeksikan bisa mencapai Rp 120 triliun. Dana tambahan hasil pengelolaan dana abadi tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pengembangan sumber daya manusia.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengungkapkan, dana abadi adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
”Pengembangan sumber daya manusia Indonesia ditentukan tidak hanya dari sisi pendidikan formal. Penelitian juga penting, interaksi sosial juga penting, dan juga bahkan dari sisi kebudayaan. Untuk itulah pengembangan dana abadi pendidikan dimanfaatkan,” ujarnya dalam acara bincang media secara daring, Jumat (10/6/2022).
Pengembangan sumber daya manusia Indonesia ditentukan tidak hanya dari sisi pendidikan formal. Penelitian juga penting, interaksi sosial juga penting, dan juga bahkan dari sisi kebudayaan.
Secara akumulasi, total dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola pemerintah sejak tahun 2010 hingga 31 Maret 2022 mencapai Rp 99,1 triliun. Dengan rencana penambahan dana Rp 20 triliun yang akan disalurkan tahun ini, secara akumulasi dana abadi di bidang pendidikan akan mencapai lebih dari Rp 120 triliun pada akhir tahun.
Dana abadi pendidikan tersebut juga mencakup dana abadi penelitian sebesar Rp 8 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp 7 triliun, serta dana abadi kebudayaan sebesar Rp 3 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat, peningkatan dana abadi pendidikan yang dikelola terjadi secara konsisten, dimulai dari Rp 1 triliun pada 2010. Jumlah dana yang dikelola terus meningkat menjadi Rp 3,6 triliun pada tahun 2011, lalu Rp 99 triliun tahun 2021, dan ditargetkan mencapai Rp 120 triliun pada tahun 2022.
Meirijal menjelaskan, total akumulasi dana pokok yang diberikan oleh negara tidak boleh digunakan secara langsung, tetapi harus dikelola dan dikembangkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Adapun dana hasil pengembangannya dapat dipakai untuk membiayai pendidikan bagi penerima beasiswa pemerintah.
”Sebelum dana abadi tersebut mencapai Rp 99 triliun seperti saat ini, pemerintah telah menyisihkan sedikit demi sedikit, mulai dari Rp 1 triliun per tahun. Kemudian saat sistem berjalan baik, anggaran tahunan untuk dana abadi ditambah,” ujarnya.
Ia pun menyatakan pemerintah melalui Undang-Undang Dasar mendapat amanat agar mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk anggaran pendidikan. Dia menegaskan, pemerintah memprioritaskan anggaran untuk sektor yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan-teknologi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Umum LPDP Emmanuel Agust Hartanto mengatakan, dana pendidikan LPDP umumnya cair pada pertengahan tahun atau pada akhir tahun. LPDP saat ini telah mengajukan pencairan dana. ”Alokasi dana abadi untuk pendidikan tahun ini sedang dalam proses administrasi pencairan. Seharusnya bisa cair dalam waktu dekat,” kata Agust.
Dengan jumlahnya yang besar, pengelolaan investasi dari dana abadi pendidikan tersebut akan ditempatkan di investasi jangka pendek dan atau jangka panjang. Untuk instrumen investasi jangka pendek, dana akan diinvestasikan pada instrumen deposito berjangka. Sementara untuk jangka panjang beragam pilihannya, seperti Surat Berharga Negara (SBN).
Secara umum, LPDP umumnya memberikan lebih kurang 4.000 beasiswa kepada anak muda di Tanah Air. Menurut Agust, dana yang didapat dari hasil pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertambah setiap tahun. Namun, beasiswa tersebut tidak hanya diberikan di LPDP, tetapi diperluas hingga ke kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
”Tambahan nilai dari dana kelolaan ini yang nanti akan digunakan untuk LPDP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama, dana penelitian juga untuk riset BRIN dan Kemendikbud. Jadi, kami berkolaborasi tidak hanya di LPDP,” ujarnya.