logo Kompas.id
EkonomiKepatuhan Penyelesaian...
Iklan

Kepatuhan Penyelesaian Pembayaran Utang Koperasi Rendah

Solusi penyelesaian utang koperasi bermasalah terganjal kepatuhan para pengurus. Ranah hukum ketidakpatuhan ini perlu ditegakkan negara.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 4 menit baca
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bertemu untuk kedua kalinya di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta, Rabu (8/6/2022), untuk membahas penyelesaian koperasi bermasalah.
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bertemu untuk kedua kalinya di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta, Rabu (8/6/2022), untuk membahas penyelesaian koperasi bermasalah.

JAKARTA, KOMPAS — Solusi penyelesaian utang koperasi bermasalah terganjal kepatuhan para pengurus. Dari delapan koperasi bermasalah yang sudah menempuh perdamaian dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, ternyata dalam praktiknya, realisasi putusan pembayaran utang itu rendah untuk dipatuhi oleh pengurus koperasi.

Hal itu mendorong Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki perlu kembali mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Rabu (8/6/2022), untuk meminta bantuan. Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu, keduanya juga telah melakukan koordinasi untuk penyelesaian koperasi bermasalah ini.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000