Masyarakat Protes Kemacetan Kian Parah, Angkutan Batubara Dilarang Melintas
Meski telah dilarang, banyak angkutan batubara masih nekat melintas pada siang hari sehingga menyebabkan kemacetan di jalan. Sebagian lagi memarkir kendaraannya di sepanjang bahu jalan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Masyarakat di jalan lintas Sumatera memprotes praktik angkutan batubara yang melanggar aturan dengan melintas pada siang hari. Protes itu berlanjut pemblokadean jalan yang mengakibatkan antrean panjang kendaraan di jalur tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh masyarakat Desa Sridadi, Batanghari, Jambi, yang desanya dilintasi angkutan batubara. Menurut perwakilan pengunjuk rasa, Nahrowi, dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sridadi, masyarakat sangat kecewa karena persoalan kemacetan tak kunjung teratasi akibat masifnya angkutan batubara yang melintas.
Persoalan itu berdampak ketenteraman masyarakat terusik, ancaman kecelakaan lalu lintas meningkat, juga keselamatan warga kian terancam. ”Masyarakat tidak tahan dengan keadaan ini,” katanya, Senin (6/6/2022).
Padahal, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah resmi melarang angkutan batubara keluar dari lokasi tambang dan melintasi jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB. Pengangkutan hasil tambang pada jalan umum hanya boleh dimulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Angkutan b
atubara juga dilarang memanfaatkan
bahan bakar minyak bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya. Itu berarti angkutan batubara tak boleh mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).
Kenyataannya, banyak angkutan batubara masih nekat melintas pada siang hari sehingga menyebabkan kemacetan di jalan. Sebagian lagi memarkir kendaraannya di sepanjang bahu jalan.
Masyarakat tidak tahan dengan keadaan ini.
Selain itu, masih banyak pula angkutan batubara mengantre untuk membeli bahan bakar di SPBU hingga menutupi sebagian badan jalan. Kondisi itu terjadi mulai dari sepanjang jalan lintas di Kabupaten Batanghari menuju Sarolangun.
Memblokade
Setelah orasi, masyarakat memblokade jalan lintas. Aksi itu menyebabkan kemacetan parah di jalur tersebut. Bahkan, ada warga yang tengah membawa bayi yang meninggal hendak pulang ke rumah duka di Kabupaten Tebo turut terjebak macet selama hampir 3 jam.
”Bayi tersebut sudah dikafan dan digendong oleh neneknya. Tetapi, terjebak macet,” ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi.
Atas bantuan petugas di lapangan, lanjut Dhafi, keluarga itu dibantu untuk mendapatkan prioritas melintas. Hingga pukul 15.00 WIB, lalu lintas di jalur itu masih padat.
Ketua Pelaksana Harian Pengemudi Angkutan Batubara Provinsi Jambi Ning Nawi mengatakan, pemblokadean jalan oleh masyarakat turut meresahkan para pengemudi angkutan batubara.
Menurut dia, angkutan yang melintasi jalan itu pada siang hari hanya angkutan tanpa muatan batubara. ”Kalau kosong, kan, harusnya boleh melintas,” katanya.
Pihaknya meminta ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengakomodasikan kepentingan para pengemudi angkutan batubara.
Menurut Dhafi, sesuai aturan, angkutan batubara tidak boleh beroperasi di jalan publik sebelum pukul 18.00 WIB. ”Angkutan batubara baik yang berisi maupun yang kosong tidak boleh melintas pada siang hari. Ini sesuai aturan,” ujarnya.
Sejak berlakunya larangan melintas sebelum pukul 18.00 WIB, masih ditemui banyak angkutan batubara melanggar. Selain itu, selepas pukul 18.00 WIB, kemacetan bertambah parah.
Ribuan truk dari mulut-mulut tambang keluar untuk membawa hasil batubara menuju pelabuhan di Jambi. Sepanjang jalan di Kabupaten Batanghari bagaikan neraka bagi para pelintas karena kemacetan para yang terjadi sepanjang malam hingga menjelang pagi hari.