logo Kompas.id
EkonomiImplementasi Wajib Lapor...
Iklan

Implementasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Masih Jauh dari Ideal

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) sebenarnya bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Tetapi, realisasinya masih jauh dari ideal.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Ilustrasi aktivitas buruh tekstil sedang bekerja di divisi garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Ilustrasi aktivitas buruh tekstil sedang bekerja di divisi garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan atau WLKP masih jauh dari ideal meskipun sistem pelaporan sudah tersedia secara daring. Banyak kendala yang dihadapi, dari segi kepatuhan perusahaan, komitmen pemerintah pusat dan daerah, serta problem teknis menyangkut sistem platform digital yang tersedia.

Peneliti Bidang Ketenagakerjaan di Badan Riset dan Inovasi Nasional, Khairul Ismed, mengatakan, WLKP sebenarnya memainkan peran penting sebagai sumber data dan informasi resmi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan. WLKP juga berfungsi mendukung sistem pengawasan ketenagakerjaan agar lebih efektif dan intensif.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000