Pemerintah Antisipasi Potensi Penyelewengan Minyak Goreng Rakyat
Pemerintah menjumpai sejumlah penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah di sejumlah daerah. Oleh karena itu, pengawasan program pendistribusian tersebut diperketat.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah penghentian program Subsidi Minyak Goreng Curah, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram di seluruh wilayah Indonesia.
Agar tepat sasaran, pemerintah mengantisipasi potensi penyelewengan minyak goreng itu dengan melibatkan penegak hukum dan pengawas keuangan, serta memanfaatkan teknologi digital. Pemerintah menjumpai penyelewengan itu di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Di sisi lain, setelah keran ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan sejumlah produk turunannya dibuka kembali pemerintah berharap agar harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali naik minimal Rp 2.500 per kilogram.
Hal itu mengemuka dalam telekonferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (5/6/2022) sore. Acara itu dihadiri pula Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, serta Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud.
Luhut mengatakan, sebagai langkah awal, pemerintah akan mengizinkan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya sebanyak 1,04 juta ton. Dengan begitu, pendapatan negara dan keberlangsungan bisnis sawit tetap terjaga dan harga TBS sawit petani dapat pulih kembali.
Agar hal itu berjalan baik, para pelaku usaha diharapkan mematuhi kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO). Alokasi kuota volume DMO akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi, tetapi juga kepatuhan pemenuhannya. Para pelaku usaha yang patuh akan lebih cepat mengekspor, sedangkan yang tidak patuh tidak akan mendapatkan persetujuan ekspor.
”Kami juga akan terus memantau harga TBS sawit petani begitu ekspor mulai berjalan. Jika harga TBS tidak mencapai harapan pemerintah, yakni Rp 2.500 per kg, kami akan menggodok kebijakan lebih lanjut untuk mengurai persoalan itu,” ujarnya.
Kami juga akan terus memantau harga TBS sawit petani begitu ekspor mulai berjalan. Jika harga TBS tidak mencapai harapan pemerintah, yakni Rp 2.500 per kg, kami akan menggodok kebijakan lebih lanjut untuk mengurai persoalan itu.
Per 23 Mei 2022, pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dan refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein; dan used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kebijakan DMO.
Kementerian Perdagangan telah mematok kuota volume DMO sebesar 20 persen dari total volume ekspor setiap perusahaan. Harga patokan DMO juga telah ditetapkan Rp 9.500 per kg untuk CPO dan Rp 10.800 per kg untuk RBD palm olein. Harga patokan domestik itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: Perusahaan Pelaksana Program Subsidi Dapat Izin Ekspor Tiga Kali Lipat Kuota DMO
Pemerintah juga mengganti program Subsidi Minyak Goreng Curah dengan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Melalui program MGCR, pemerintah akan menyediakan minyak goreng curah tanpa subsidi dari hasil DMO seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg sebanyak 200 liter per hari per titik di 10.000 titik di seluruh Indonesia.
Penyelewengan distribusi
Menurut Luhut, minyak goreng curah harga terjangkau dari hasil DMO itu akan didistribusikan ke daerah-daerah pelosok. Pemerintah akan mengganti dana biaya transportasi atau distribusinya dengan pengalihan pungutan ekspor.
Distributor besar (D1), distributor menengah (D2), hingga pengecer akan dilibatkan dalam penyaluran minyak goreng curah itu. Pencatatan dan pemantauannya akan dilakukan secara digital dan melibatkan pemerintah daerah, Satuan Tugas Pangan, Polri, TNI, serta BPKP.
”Para pelaku usaha yang sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar, memonopoli pendistribusian, dan menimbun akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Kegagalan Pasar Minyak Goreng Picu Keresahan Sosial
Luhut juga menyebutkan, secara umum pendistribusian minyak goreng curah di sejumlah daerah berjalan dengan baik. Upaya itu juga mampu menstabilkan harga minyak goreng tersebut mendekati harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kg.
Meskipun begitu, ada sejumlah kasus yang membuat pemerintah dan penegak hukum turun tangan. Di DKI Jakarta, misalnya, harga minyak goreng curah masih tinggi kendati pendistribusiannya sudah sesuai target.
”Ada indikasi penimbunan dan pengalihan pendistribusian minyak goreng curah di luar titik atau wilayah target distribusi ke wilayah lain. Kami tengah mengejar pelakunya,” kata Luhut.
Ada indikasi penimbunan dan pengalihan pendistribusian minyak goreng curah di luar titik atau wilayah target distribusi ke wilayah lain. Kami tengah mengejar pelakunya.
Di Jawa Barat, kata Luhut, ada dugaan praktik monopoli yang dilakukan D2. Praktik ini berpotensi membuat harga dan pasokan minyak goreng curah rentan dimanipulasi. Sementara di Sumatera Utara, minyak goreng curah dari produsen yang seharusnya disalurkan ke distributor, dibawa kembali oleh ke produsen. Minyak goreng tersebut diolah dan dikemas menjadi premium, kemudian dijual dengan harga premium.
Baca juga: Dari Aksi Tipu-tipu, Ambil Untung, hingga Dugaan Kartel dan Penimbunan
Dalam kesempatan itu, Lutfi menuturkan, per 5 Juni 2022, Kemendag telah menerbitkan 251 persetujuan ekspor bagi 23 perusahaan dengan total volume CPO dan produk turunannya sebanyak 302.032 ton. Kemendag juga tengah menata pelaksanaan program MGCR berbasis digital untuk menjaga transparansi program dari hulu hingga hilir.
Saat ini prosesnya sampai pada tahap verifikasi dan integrasi sistem aplikasi pelaku usaha jasa logistik dan eceran yang sudah mendaftar ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Mereka yang akan terlibat adalah Perum Bulog, ID Food yang memiliki aplikasi Warung Pangan, dan Indomarco yang memiliki aplikasi Gurih.
Baca juga: Pemerintah Integrasikan Hulu-Hilir Sawit Berbasis Sistem Digital
Lutfi juga menjelaskan, Kemendag juga telah menyusun Matriks Regionalisasi Pendistribusian Minyak Goreng Curah yang menjadi dasar kompensasi bagi produsen yang mendistribusikan hasil DMO-nya ke sejumlah daerah di luar Jawa. Berdasarkan angka indeks matriks tersebut, produsen yang menyalurkan DMO ke daerah yang jauh dari tempat produksinya akan mendapatkan kompensasi pungutan ekspor sebagai ganti biaya distribusi.
Sementara itu, Yusuf Ateh mengatakan, BPKP akan mendampingi pengawasan tata kelola minyak goreng mulai hulu hingga hilir minyak goreng. BPKP juga turut mengawasi penetapan kebutuhan dan harga pokok pembelian domestik CPO dan sejumlah produk turunnya (kuota volume dan harga patokan DMO).
”Kami juga akan memonitor dan mengaudit secara menyeluruh kebijakan tersebut, mencakup industri hulu hingga hilir minyak goreng. Hal ini membuat pengawasan kebijakan tersebut lebih ketat dibandingkan kebijakan sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Kongkalikong Pejabat Kemendag dan Tiga Petinggi Perusahaan CPO Terkuak