Fenomena PHK ”Start Up” demi Tumbuh Lebih Rasional
Perekonomian global kini menuntut usaha rintisan atau ”start up” bidang teknologi untuk mempertajam strategi bisnis dan menata ulang organisasi agar bisa bertumbuh lebih rasional.

Siswa pengguna Zenius.
JAKARTA, KOMPAS — Tren pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan rintisan bidang teknologi atau start up belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari imbas kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan rapuhnya fundamental perusahaan. Perusahaan rintisan kini menghadapi tuntutan realitas untuk mengubah strategi bisnisnya menjadi lebih rasional.
Mengutip laporan laman agregator layoff.fyi, sepanjang tahun 2022, total ada 31.707 pekerja start up di dunia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada Mei 2022, ada 16.923 orang yang mengalami PHK. Sementara, kendati bulan Juni baru berjalan empat hari, sudah ada 1.229 orang yang mengalami PHK.
Menurut laporan yang sama, sektor digital yang paling banyak melakukan PHK atau meminta karyawannya untuk mengundurkan diri yaitu transportasi, makanan, perjalanan, teknologi finansial, serta perdagangan secara elektronik atau e-dagang dan ritel.
Di Indonesia, isu PHK dan pengunduran diri menguat sejak dua pekan terakhir. Beberapa start up Indonesia yang mengalami situasi itu antara lain Fabelio (sejak awal 2021), TaniHub (Februari 2022), Zenius, Pahamify, Mobile Partner League (MPL), JD.ID, dan LinkAja.
Sektor digital yang paling banyak melakukan PHK atau meminta karyawannya untuk mengundurkan diri yaitu transportasi, makanan, perjalanan, teknologi finansial, serta perdagangan secara elektronik atau e-dagang dan ritel.
Manajemen Zenius dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas, Sabtu (4/5/2022), di Jakarta, membenarkan adanya pengurangan karyawan. Hal ini dilakukan demi beradaptasi dengan kondisi makro-ekonomi yang dinamis sehingga perusahaan perlu melakukan konsolidasi dan perubahan peran di beberapa fungsi bisnis. Lebih dari 200 karyawan harus meninggalkan Zenius.
Pihak manajemen Zenius menyebutkan, telah memberikan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Asuransi kesehatan tetap dibayarkan hingga 30 September 2022. Tim pembuat konten yang turut terdampak disarankan agar melamar posisi mentor di cabang Primagama. Mengenai kelanjutan pengembangan sumber daya manusia ke depan, pihak manajemen Zenius belum memberikan kelanjutan keterangan.

Tiga kode respons cepat standar Indonesia (QRIS) terbitan Bank Mandiri, BRI, dan LinkAja disediakan salah satu pedagang pakaian di Pasar Segar Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021).
Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo saat dikonfirmasi hanya mengatakan, sebagai start up yang terus berkembang, perusahaan ingin bisa tetap melaju lincah dan adaptif. Oleh karena itu, penyesuaian dalam perusahaan akan terus terjadi, termasuk di organisasi sumber daya manusia.
”Penyesuaian itu telah dipertimbangkan secara matang, tetap memperhatikan kepentingan karyawan, mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan regulasi pemerintah,” tegas Reka.
Director of General Management JD.ID Jenie Simon juga membenarkan rumor terjadinya PHK dan pengunduran diri karyawan. Perusahaan memang sedang melakukan peninjauan, penyesuaian, serta mengembangan inovasi strategi bisnis dan usaha. Terkait kebijakan itu, perusahaan mengambil keputusan restrukturisasi yang di dalamnya menyangkut pengurangan jumlah karyawan. JD.ID tetap memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak sesuai regulasi pemerintah.
Tidak sedikit start up memakai berbagai macam cara guna menarik konsumen, seperti merambah ke aneka layanan yang menjauhi model bisnis awal mereka. Mereka biasanya menggunakan modal dari investor agar bisa memicu ketertarikan konsumen pada setiap perluasan layanan baru.
Branding and Ecommerce Lead Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ignatius Untung berpendapat, tidak sedikit start up memakai berbagai macam cara guna menarik konsumen, seperti merambah ke aneka layanan yang menjauhi model bisnis awal mereka. Mereka biasanya menggunakan modal dari investor agar bisa memicu ketertarikan konsumen pada setiap perluasan layanan baru. Bentuknya bisa berupa memberikan diskon terus-menerus atau biasa disebut juga ”bakar uang”.
Ketika situasi makro-ekonomi global tidak menentu, dia menjelaskan investor modal ventura yang biasanya menyuntikkan penyertaan modal ke start up ikut mengerem. Ignatius mencontohkan Softbank. Mengutip Techcrunch, awal Mei 2022, Chief Executive Softbank Masayoshi Son menegaskan, telah memangkas sampai setengah dana untuk berinvestasi di start up pada 2022 karena mempertimbangkan pelambatan pertumbuhan ekonomi global.
”Mau tidak mau, start up bidang teknologi digital di Tanah Air pun mengkaji ulang mana layanan yang tidak mendatangkan pertumbuhan tinggi. Bisa jadi start up kembali ke model bisnis awal mereka,” ujar Ignatius saat dihubungi Minggu (5/6/2022), di Jakarta.
Untuk memangkas biaya operasional dan menambah ruang arus kas, cara tercepat adalah mengurangi jumlah karyawan seperti yang sedang marak terjadi.
Apung Sumengkar, Managing Partner Daya Qarsa, perusahaan konsultan transformasi usaha, menilai, start up sudah melewati masa kejayaan di mana mereka bisa menerapkan strategi bisnis yang riskan tanpa perlu mengkhawatirkan arus kas. Sekarang, untuk memangkas biaya operasional dan menambah ruang arus kas, cara tercepat adalah mengurangi jumlah karyawan seperti yang sedang marak terjadi.
”Hukum pasar mulai berlaku. Selama ini, sering ada pertanyaan, kenapa start up bisa terus-terusan ’bakar uang’ tanpa memperhitungkan untung rugi? Sekarang, mereka harus menghadapi kenyataan, pelan-pelan mulai normalisasi,” kata Apung saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Direktur Riset Center of Reform on Economics Piter Abdullah menilai, ada kecenderungan perusahaan start up belum siap jika suntikan investasi dikurangi ataupun dihentikan. Pada saat bersamaan, tidak semua bisnis start up di Indonesia mencatatkan keuntungan. Akibatnya, sejumlah start up tersebut yang sudah berdiri melakukan restrukturisasi usaha yang berdampak pada pengurangan karyawan.
“Kondisi ini tidak akan menyurutkan tumbuhnya start up. Start up baru akan tetap tumbuh, tetapi secara lebih rasional dari start up yang sudah ada sebelumnya,” kata Piter saat dihubungi, Jumat di Jakarta.

Kesibukan pekerja di pergudanganJD.ID di kawasan Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/12/2021). Jelang Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, JD.ID memperkirakan akan terjadi lonjakan pembelian 167.000 order per hari.
Sementara itu, Direktur Michael Page Indonesia Imeiniar Chandra memandang, penataan ulang bisnis, restrukturisasi karyawan, hingga pengunduran diri secara besar-besaran merupakan kejadian yang berdampak signifikan bagi industri ataupun pekerja. Dia menyatakan, tidak ada sektor industri yang bisa menghindari hal itu. Apalagi, perekonomian belum benar-benar pulih dari pandemi Covid-19.
Di Indonesia pun terjadi fenomena pengunduran diri massal. Namun, 43 persen kasus terjadi pada karyawan yang bekerja 0–2 tahun, umumnya berlatar belakang generasi Z, dan bekerja di start up.
Berdasarkan data Michael Page Indonesia, selama dua tahun terakhir, di Indonesia pun terjadi fenomena pengunduran diri massal. Namun, 43 persen kasus terjadi pada karyawan yang bekerja 0–2 tahun, umumnya berlatar belakang generasi Z, serta bekerja di start up.
”Pada awal pandemi Covid-19, sektor yang paling terdampak adalah ritel dan hospitality. Kini, hampir semua sektor industri sehingga kebanyakan start up kembali ke inti bisnis dan itu berakibat ke PHK ataupun pengunduran diri massal,” tutur Imeiniar.
Baca juga: Instabilitas Ekonomi Menguji Daya Tahan Perusahaan Rintisan
Masih menunggu
Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan pengaduan terkait pemenuhan hak normatif pekerja start up yang mengalami PHK. Menurut Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Heru Widianto, Minggu (5/6/2022), satu-satunya kasus PHK start up yang sudah ditangani Kemenaker adalah JD.ID.
Laporan masuk dari kanal media sosial dan pengaduan secara langsung oleh para pekerja yang di-PHK. Dari hasil pemeriksaan dan konfirmasi Kemenaker, perusahaan telah berkomitmen untuk membayarkan hak normatif pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Jadikan PHK Opsi Terakhir
Sejauh ini, belum ada indikasi pelanggaran hak pekerja terkait pesangon dan hak lainnya di JD.ID. Adapun laporan dari kasus PHK oleh startup lain belum diterima pemerintah. Heru mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan mediasi jika sudah ada laporan yang diterima.
”Untuk kasus lain, kami belum dengar (pengaduan). Kami tetap buka selebar-lebarnya, baik laporan dari serikat pekerja atau individiual. Kalau sudah ada laporan resmi, kami akan verifikasi, panggil pihak perusahaan untuk klarifikasi, dan melakukan mediasi,” katanya.