Diduga Selewengkan Solar Bersubsidi, Sopir dan Pemilik Gudang BBM Ditahan
Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kapal nelayan di wilayah Jembrana, Bali. Polisi menahan dua tersangka terkait perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali menyita sekitar 11.000 liter solar yang digolongkan sebagai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang diduga ditimbun dua tersangka, yakni AY (30) dan SM (43). BBM bersubsidi jenis solar itu dikumpulkan tersangka dari hasil pembelian di stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan di wilayah Pengambengan, Kabupaten Jembrana.
BBM bersubsidi jenis solar itu diduga akan dijual tersangka tersebut ke kapal-kapal nelayan dengan ukuran atau bobot di atas 30 gros ton (GT). Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan dijerat dengan ancaman pelanggaran terhadap Pasal 40 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan juga Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara,” kata Direktur Polairud Polda Bali Komisaris Besar Soelistijono, di Ditpolairud Polda Bali, kawasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Kamis (2/6/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, Soelistijono menerangkan, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi itu berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti aparatur Ditpolairud Polda Bali.
Polisi lalu membuntuti tersangka SM sejak SM yang bekerja sebagai sopir tersebut membeli BBM jenis solar sebanyak 12 drum di SPBN Pengambengan sampai SM membawa drum-drum BBM itu ke sebuah gudang milik AY di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Penimbunan solar
Ternyata, di gudang tersebut sudah tersimpan 45 drum lain yang juga berisi solar. Adapun penimbunan solar itu diperkirakan sudah berlangsung selama dua minggu. Secara keseluruhan, polisi mendapatkan 57 drum. Soelistijono menyebutkan, setiap drum rata-rata berisikan 200 liter solar.
”Pengungkapannya terjadi Sabtu, 28 Mei 2022, di Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” kata Soelistijono, Kamis (2/6/2022).
Soelistijono menambahkan, selain SM, polisi juga menangkap pemilik gudang berinisial AY. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka dapat membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBN karena mengantongi surat rekomendasi dari dinas di pemerintah daerah setempat.
Tersangka juga memiliki kapal nelayan yang memang diberikan rekomendasi untuk menggunakan solar bersubsidi.
Akan tetapi, tersangka juga menimbun solar bersubsidi tersebut dan diperkirakan akan menjualnya kepada pengelola kapal berbobot di atas 30 GT. Soelistijono menyatakan masih mendalami perihal surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dimiliki tersangka.
Secara terpisah, PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menanggapi perihal pengungkapan dugaan penyalahgunaan peruntukan BBM bersubsidi tersebut.
Melalui jawaban tertulis yang diterima Kompas, Kamis (2/6/2022), Pertamina menyatakan pembelian solar bersubsidi dengan surat rekomendasi memang diwajibkan kepada seluruh konsumen BBM bersubsidi. Pembelian BBM bersubsidi dengan surat rekomendasi diperuntukkan hanya untuk kapal nelayan yang berbobot di bawah 30 GT.