logo Kompas.id
EkonomiVirus Telah Menyebar ke 86...
Iklan

Virus Telah Menyebar ke 86 Kota/Kabupaten di 17 Provinsi

Dari hanya dua provinsi, penyakit mulut dan kuku telah meluas dan menjangkiti ternak di belasan provinsi. MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi wabah PMK.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
Petugas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memeriksa kesehatan sapi di salah satu peternakan di Cimanggis, Kamis (12/5/2022).
HUMAS PEMERINTAH KOTA DEPOK

Petugas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memeriksa kesehatan sapi di salah satu peternakan di Cimanggis, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Upaya menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK dinilai perlu ditingkatkan guna meredam lonjakan kasus menjelang Idul Adha. Pemerintah daerah memiliki peran untuk memeriksa kesehatan hewan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang antara lain menyebutkan umat Islam dapat berkurban di sentra ternak.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian yang dipaparkan dalam webinar terkait PMK yang digelar Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB University, Jumat (27/5/2022), total hewan yang terkonfirmasi positif PMK per Selasa (24/5) mencapai 27.326 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 8.657 ekor di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 261 ekor dipotong paksa dan 193 ekor lainnya mati.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000