Virus Telah Menyebar ke 86 Kota/Kabupaten di 17 Provinsi
Dari hanya dua provinsi, penyakit mulut dan kuku telah meluas dan menjangkiti ternak di belasan provinsi. MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat terjadi wabah PMK.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
HUMAS PEMERINTAH KOTA DEPOK
Petugas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memeriksa kesehatan sapi di salah satu peternakan di Cimanggis, Kamis (12/5/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Upaya menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK dinilai perlu ditingkatkan guna meredam lonjakan kasus menjelang Idul Adha. Pemerintah daerah memiliki peran untuk memeriksa kesehatan hewan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang antara lain menyebutkan umat Islam dapat berkurban di sentra ternak.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian yang dipaparkan dalam webinar terkait PMK yang digelar Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB University, Jumat (27/5/2022), total hewan yang terkonfirmasi positif PMK per Selasa (24/5) mencapai 27.326 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 8.657 ekor di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 261 ekor dipotong paksa dan 193 ekor lainnya mati.
Apabila dua pekan sebelumnya PMK ditemukan di sejumlah kabupaten di dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Aceh, per 24 Mei 2022 kasus telah meluas menjadi 86 kabupaten/kota di 17 provinsi. PMK, yang berdampak pada ekonomi, memang menyebar dengan sangat cepat.
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro, Semarang, Bambang Waluyo Hadi Eko Prasetyo, saat dihubungi pada Rabu (1/6) mengatakan, biosecurity atau ketahanan ternak untuk terlindungi dari penyakit menjadi hal terpenting saat ini. Pemeriksaan setiap hewan juga penting agar penularan dapat dicegah.
WWW.WOAH.ORG.
Tangkapan layar sebaran PMK di pada situs www.woah.org atau Organisasi Kesehatan Hewan Dunia.
Hal itu perlu menjadi perhatian menjelang Idul Adha. ”Inilah pentingnya peran dari pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini dinas peternakan setempat, untuk memeriksa hewan-hewan kurban tersebut. Namun, demi pencegahan, bagian seperti jeroan, mulut, lidah, dan kaki tidak dikonsumsi,” kata Bambang.
Bambang mengemukakan, lantaran sifat penyebaran PMK sangat cepat, pemasukan hewan ternak dari atau ke kandang, rumah potong hewan, dan pasar hewan perlu diantisipasi. Bagi manusia, PMK memang tidak berbahaya. Namun, manusia dapat menjadi pembawa (carrier) virus sehingga segalanya mesti diantisipasi.
Selain karena penularan yang cepat, kata Bambang, kewaspadaan terhadap PMK perlu ditingkatkan antara lain karena pengendaliannya memerlukan biaya tinggi dan menyebabkan penurunan bobot badan ternak secara signifikan. Negara Indonesia berbentuk kepulauan juga menyulitkan pengawasan lalu lintas ternak, sedangkan masuknya ternak dan hasil olahannya menjadi titik potensi penularan PMK.
Dampak PMK terhadap masyarakat pun luar biasa, seperti pada harga ternak dan produk ternak serta hulu-hilir industri peternakan. ”(Juga) dampak terhadap sektor nonpeternakan seperti pariwisata dan sektor-sektor terkait pelayanan publik. Dampak terhadap peternak, jagal dan pengusaha ternak tentunya akan mengalami kerugian materi yang besar,” ujar Bambang.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menunjukkan brosur tentang kewaspadaan dalam menghadapi penyakit mulut dan kuku pada ternak seusai rapat bersama Kementerian Pertanian dengan pemerintah daerah se-Sumut, di Medan, Jumat (13/5/2022).
Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Mokhamad Fahrudin, menuturkan, meski hewan ternak pada satu kandang sudah sembuh dari PMK, bukan berarti langsung bebas PMK. Virus dapat bertahan lama di sekitar kandang. Namun, jika tidak menemukan inangnya, virus itu tidak akan aktif.
”Saat hewan dinyatakan negatif, virus pada hewan itu sudah tak ada. Namun, belum tentu langsung aman atau tidak ada infeksi lagi. Begitu ada hewan yang daya tahannya lemah, (hewan itu) bisa kena virus. Jadi, virus bisa bertahan di lingkungannya. Maka, imunitas hewan harus ditingkatkan, lalu pemberian vaksinasi untuk kekebalan,” ujar Fahrudin.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Di dalamnya tertuang 10 poin panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK, seperti disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Dalam panduan itu disebutkan, antara lain, dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, umat Islam dapat berkurban di sentra ternak. Itu baik secara langsung maupun tak langsung dengan mewakilkan kepada orang lain. Berkurban juga dapat melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan dari sentra ternak.
Selain itu, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan. Adapun pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat sekaligus mencegah PMK meluas. Pemerintah juga wajib memberi pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
”Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu, dapat didistribusikan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata KH Niam, dalam keterangannya.
FRANSISKUS PATI HERIN
Suasana rapat koordinasi Satgas Penyakit Mulut dan Kuku NTT berlangsung di Kota Kupang pada Jumat (20/5/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Bambang mengatakan, dengan biosekuriti yang ketat, hewan ternak yang sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular, dan terduga PMK. Itu guna memenuhi ketahanan pangan dan hari raya Idul Adha. Demikian dikutip dari situs Badan Karantina Pertanian, Selasa (31/5/2022).
Menurut Bambang, larangan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong, dari area tidak bebas PMK, bersifat mutlak. ”Seluruh HRP dari area tersebut wajib lockdown, dilarang untuk dilalulintaskan,” katanya.
Adapun untuk menjamin ketersediaan hewan ternak, baik untuk kebutuhan ketahanan pangan maupun hari raya kurban, Badan Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk terkait penyediaan moda transportasi laut.