Pemerintah menerbitkan aturan pemanfaatan kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dalam rencana zonasi guna mendorong investasi. Regulasi itu diharapkan berdampak positif bagi masyarakat dan ekosistem laut.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara diatur dalam zonasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Pengaturan zonasi itu ditempuh untuk mendorong investasi di ruang laut.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara (RZ-KAW) merupakan prasyarat untuk perizinan berusaha di ruang laut, berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan terbitnya regulasi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau pelaku usaha segera mengajukan PKKPRL sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo mengemukakan, terbitnya Peraturan Presiden No 41/2022 merupakan momentum mempercepat investasi di sektor kelautan dan perikanan pascapandemi Covid-19 serta mengembalikan kondisi perekonomian nasional.
Wilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagai beranda depan Indonesia memiliki potensi ekonomi, di antaranya kegiatan perikanan tangkap dan budidaya, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi minyak dan gas bumi, wisata bahari, selain sebagai wilayah konservasi. Selain itu, jalur strategis perdagangan dan lalu lintas pelayaran dunia serta jalur komunikasi laut penting bagi dunia yang menghubungkan kawasan Eropa dan Asia.
”Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan penetapan RZ-KAW Laut Natuna-Natuna Utara merupakan upaya pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan,” katanya dalam Bincang Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan secara hibrida di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ia menambahkan, aturan RZ-KAW berperan sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah nasional serta instrumen koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan kawasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, ditetapkan ada 20 lokasi kawasan antarwilayah, meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi, yang wajib disusun rencana zonasinya dan ditetapkan ke dalam peraturan presiden.
Aturan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah berperan sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah nasional serta instrumen koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan kawasan.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto menambahkan, Peraturan Presiden No 41/2022 akan membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata. Tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional antarsektor usaha. Pelaku usaha dapat mencari informasi yang lebih lengkap untuk segera mengajukan PKKPRL guna mendapatkan lokasi usaha berdasarkan pengaturan zonasi.
Dampak masyarakat
Pakar kelautan dan ilmu perikanan IPB University, Dietriech G Bengen, berharap terbitnya Perpres RZ-KAW Laut Natuna-Natuna Utara membawa dampak positif terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kawasan Laut Natuna-Natuna Utara memiliki luas 628.300,5 kilometer persegi, meliputi 6 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Perairan ini juga meliputi kawasan konservasi dan menjadi lokasi migrasi sejumlah biota laut, seperti penyu, tuna, serta mamalia laut lainnya.
”Kita harapkan implementasi (rencana zonasi) dapat mendukung kelautan dan perikanan dengan prinsip keberlanjutan, yaitu keberlanjutan sumber daya alam serta partisipasi/keterlibatan masyarakat lokal dan pihak terkait untuk meningkatkan ekonomi,” ujarnya.
Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Dyan Primana Sobaruddin mengemukakan, perairan Natuna dan Natuna Utara selama ini sangat padat karena kapal-kapal dari Asia Timur ataupun Pasifik pasti melewati perairan tersebut. Begitu juga dengan keberadaan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut di Laut Natuna-Natuna Utara yang jumlahnya sangat banyak.
Dyan menilai, Peraturan Presiden No 41/2022 tentang RZ-KAW tidak berpotensi mengganggu mata pencarian nelayan. Pengaturan zonasi membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek, seperti aspek keselamatan dan potensi sumber daya perikanan.
”Penetapan kawasan zonasi Laut Natuna-Natuna Utara membantu nelayan tradisional untuk mengambil ikan di lokasi yang telah ditetapkan, tidak di lokasi kabel pipa bawah laut, bukan di wilayah konservasi, maupun di area migas. Kalau tidak ditentukan, bisa membahayakan diri dan juga lingkungan lain,” kata Dyan.
Vice President Network PT Biznet Agus Arianto menilai aturan rencana zonasi akan mendorong pemasangan kabel laut memiliki kekuatan hukum tetap dan lebih terarah. Saat ini, pihaknya berencana ekspansi pemasangan kabel laut ke Sumatera dan Kalimantan, yakni kabel laut segmen Anyer-Kalianda dan Sungsang dan Muntok serta kabel laut dari Sungai Liat sampai ke Sungai Kakap.