logo Kompas.id
EkonomiLaut Natuna-Natuna Utara...
Iklan

Laut Natuna-Natuna Utara Diatur dalam Zonasi

Pemerintah menerbitkan aturan pemanfaatan kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara dalam rencana zonasi guna mendorong investasi. Regulasi itu diharapkan berdampak positif bagi masyarakat dan ekosistem laut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Petugas Bakamla RI berpatroli dekat pengeboran lepas pantai Noble Clyde Boudreaux di Blok Tuna, Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada awal Juli 2021.
HUMAS BAKAMLA

Petugas Bakamla RI berpatroli dekat pengeboran lepas pantai Noble Clyde Boudreaux di Blok Tuna, Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada awal Juli 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara diatur dalam zonasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Pengaturan zonasi itu ditempuh untuk mendorong investasi di ruang laut.

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara (RZ-KAW) merupakan prasyarat untuk perizinan berusaha di ruang laut, berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan terbitnya regulasi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau pelaku usaha segera mengajukan PKKPRL sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000