Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Pendamping Wirausaha Muda
Tak terhitung wirausaha baru yang gagal. Dari sekian banyak alasan di balik kegagalan bisnis, ujungnya adalah kurangnya pengalaman dan kompetensi pemilik bisnis. Kapasitas pendamping wirausaha perlu menjadi fokus.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tak terhitung wirausaha baru yang gagal. Dari sekian banyak alasan di balik kegagalan bisnis, ujungnya adalah kurangnya pengalaman dan kompetensi pemilik bisnis. Kapasitas pendamping wirausaha kini semakin perlu menjadi fokus yang tidak boleh diabaikan, terlebih pemerintah ingin sekali mengejar target 1 juta wirausaha baru.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewirausahaan Nasional secara tegas ingin menggapai percepatan pencapaian target rasio kewirausahaan 3,95 persen pada akhir tahun 2024. Target itu pun dilakukan melalui kolaborasi 27 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
”Target tersebut dicapai dengan menambah jumlah wirausaha mapan, berbasis inovasi, berkelanjutan, dan menciptakan lapangan kerja atau innovation driven enterprise,” kata Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah dalam siaran pers, Jumat (27/5/2022), terkait Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping yang diselenggarakan di Yogyakarta.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh 30 pendamping dari sejumlah daerah, di antaranya DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.
Azizah mengatakan, fungsi pendampingan dapat meningkatkan persentase keberhasilan bisnis hingga 87 persen atau hampir dua kali lipat lebih tinggi ketimbang bisnis yang tidak didampingi. Pasalnya, menurut studi National Business Incubation Association (NBIA) tahun 2010 yang dilakukan terhadap inkubator bisnis terbaik di Amerika, perusahaan yang berhasil meningkatkan bisnisnya adalah yang didampingi dalam pengembangan bisnis.
Pendamping merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pelayanan konsultasi bisnis dan pendampingan usaha. Untuk itu, perlu dilakukan optimalisasi peran dan peningkatan kapasitas tenaga pendamping, termasuk pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DI Yogyakarta Sri Nurkyatsiwie menjelaskan, PLUT KUMKM memiliki peranan penting karena memberikan solusi dan rujukan yang tepat kepada kopersi dan UMKM. Lembaga ini merupakan centre for best practise dalam pengembangan KUMKM.
”Ke depan, PLUT KUMKM DIY akan menjadi mal layanan publik dalam pendampingan KUMKM. Keberhasilan pendampingan KUMKM sangat ditentukan oleh kompetensi kerja SDM pendamping. Tenaga pendamping perlu mendapatkan pelatihan dan harus selalu memutakhirkan ilmunya agar semakin baik dalam mendampingi KUMKM,” kata Sri.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Business Developmet Services Indonesia (ABDSI) Cahyadi Joko Sukmono mengatakan, ada hal-hal dasar yang harus dimiliki pendamping, yaitu connectivity, digitality, dan adversity.
”Para pendamping harus memiliki kemampuan mendengarkan dan berempati terhadap masalah yang dihadapi UMKM serta memberikan solusi yang efektif,” kata Joko.
Menurut Joko, sebelum melakukan pendampingan, para pendamping harus mampu menilai jiwa kewirausahaan UMKM yang akan didampingi agar dapat memetakan program pendampingan dengan tepat.
Lebih dari itu, dalam rangka mendorong percepatan partisipasi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sri Utaminingsih, Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menyampaikan bahwa potensi belanja barang dan jasa pemerintah yang dapat dimanfaatkan UMKM dan prosedur UMKM untuk bertransaksi di Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) dan e-katalog LKPP.
Melalui kegiatan ini, para pendamping mendapatkan insight baru terkait perbedaan karakteristik pelaku usaha dan wirausaha sehingga mampu memetakan pendampingan yang tepat bagi UMKM. Para peserta mengharapkan kegiatan ini dapat berkelanjutan karena materi yang diberikan diharapkan sangat bermanfaat bagi pendampingan usaha.