LPS Tak Akan Jamin Bunga Bank yang Lebihi Standar Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan tidak melarang bank memberikan bunga simpanan dan atau bunga deposito lebih besar dari tingkat bunga penjaminan. Namun, LPS tidak akan menjamin perbankan itu.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tidak melarang pemberian bunga simpanan atau bunga deposito oleh bank, yang nilainya melebihi tingkat bunga penjaminan. Namun, bank pemberi simpanan di atas tingkat bunga penjaminan itu tidak akan dijamin LPS. Perbankan juga wajib memberitahukan hal itu kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat masa observasi, pihaknya menemukan sejumlah perbankan yang memberikan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan. Dirinya juga kerap mendapatkan aduan dan informasi dari berbagai pihak yang menanyakan apakah boleh bank memberikan bunga pinjaman lebih besar dari tingkat bunga penjaminan.
”Boleh saja bank memberikan besaran bunga di atas bunga penjaminan. Silakan saja. Tetapi, saya tegaskan, simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin LPS. Yang penting bank itu wajib menyampaikan kepada publik soal ini,” ujar Purbaya pada jumpa pers secara virtual hasil rapat Dewan Komisioner LPS soal tingkat bunga penjaminan, Rabu (25/5/2022).
Selama ini memang banyak perbankan, khususnya bank yang mengklaim dirinya digital, memberikan bunga simpanan dan bunga deposito lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan. Biasanya mereka bisa memberikan bunga deposito 6-8 persen per tahun. Sementara tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum 3,5 persen, simpanan valuta asing di bank umum 0,25 persen, dan simpanan di bank perkreditan rakyat 6 persen.
Purbaya meminta agar pihaknya tidak disalahartikan memojokkan bank digital. Ia menegaskan, simpanan nasabah di semua bank, termasuk bank digital, dijamin LPS asalkan mereka memberikan bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambagkan, meski terdapat beberapa bank yang memberikan bunga simpanan lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan, rata-rata tingkat bunga simpanan perbankan berada di kisaran 2,36 persen. Artinya, rata-rata besaran bunga simpanan bunga perbankan di Indonesia masih berada di bawah besaran bunga penjaminan.
Menurut dia, tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank memang dinamis atau bisa naik dan bisa turun. Lana mengimbau nasabah untuk proaktif mencari informasi dan bertanya besaran bunga simpanan yang diberikan bank. ”Nasabah punya hak untuk bertanya dan mencari informasi. Perbankan juga wajib memberikan informasi soal ini,” ujar Lana.
Penetapan
Pada kesempatan yang sama, rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Adapun tingkat bunga penjaminan ini untuk simpanan rupiah di bank umum 3,5 persen, simpanan valuta asing di bank umum 0,25 persen, dan simpanan di bank perkreditan rakyat 6 persen.
Tingkat bunga penjaminan itu akan berlaku mulai 28 Mei 2022 sampai 30 September 2022. ”Keputusan ini memperhatikan perkembangan ekonomi dan upaya pemulihannya serta sinergi kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Purbaya.