MA Belum Bisa Tentukan Waktu Pelantikan Dewan Komisioner OJK 2022-2027
MA belum bisa menentukan tanggal pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027. Alasannya, padatnya kegiatan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Oleh
SUSANA RITA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung atau MA belum bisa menentukan tanggal pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027. Alasannya, padatnya kegiatan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan hal ini saat ditanyakan terkait rencana pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027, Selasa (24/5/2022). Andi meneruskan informasi yang diterima dari Sekretaris MA Hasbi.
”Pengucapan sumpah ketua dewan komisioner dan wakil ketua dewan komisioner serta anggota Dewan Komisioner OJK belum ditentukan tanggal pelaksanaannya hal ini disebabkan karena padatnya kegiatan Ketua MA, demikian harap maklum dan terima kasih.” Begitu dikutip informasi dari pesan yang dikirimkan oleh Sekretaris MA.
Secara terpisah, Deputi Komisioner Humas dan Kelogistikan OJK Anto Prabowo menyampaikan, kapan pun dilaksanakan pelantikan, OJK akan patuh. OJK akan berkoordinasi dengan MA yang memiliki kewenangan untuk pengucapan sumpah/janji sebagaimana bunyi keputusan presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK serta yang diatur mekanisme dan tata caranya dalam UU OJK.
Sambil menanti acara tersebut, lanjut Anto, Dewan Komisioner OJK telah bertemu dengan Dewan Komisioner OJK 2022-2027, termasuk menyiapkan proses transisi kepemimpinan OJK yang dikoordinasikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Kelogistikan OJK. Pembentukan tim transisi ini prosesnya sudah dilakukan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Tim Transisi yang sudah mendapat arahan dan persetujuan Dewan Komisioner OJK pada 18 Mei 2022.
Langkah yang dilakukan dalam transisi adalah menyiapkan isu strategis sebagai lampiran berita acara serah terima (BAST) setiap pembidangan dari Dewan Komisioner OJK.
”Sampai dengan hari ini, BAST telah diselesaikan lebih dari 500 halaman yang memuat isu strategis dari seluruh ADK dan akan di-update sampai dengan tanggal pelaksanaan pengucapan sumpah/janji di depan Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UU OJK,” tutur Anto.
Tim Transisi ini juga menyiapkan sekretariat yang dipimpin oleh direktur humas yang menyiapkan hal teknis persiapan proses yang harus dilakukan agar kegiatan transisi kepemimpinan berjalan dengan baik, seperti antara lain acara pelantikan di MA, serah terima jabatan di OJK, ketersediaan sekretaris dan staf, tenaga ajudan, protokol, dan pengamanan. Hal ini sekaligus untuk menjawab keraguan beberapa kalangan bahwa belum disiapkan proses transisi.
Awal April lalu, Komisi XI DPR telah mengumumkan tujuh nama yang akan menjabat sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK akan dijabat Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dipegang Mirza Adityaswara. Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dijabat Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank adalah Ogi Prastomiyono. Sementara dua nama lainnya ialah Frederica Widyasari Dewi dipercaya menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit.