Bank Amar akan menerbitkan 3,59 miliar saham baru. Jumlah ini setara dengan 20,6 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Amar.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya perbankan untuk menambah modal memenuhi aturan modal inti minimal dari Otoritas Jasa Keuangan terus dilakukan. PT Bank Amar Indonesia Tbk merencanakan menambah modal dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue.
Dari prospektus yang dipublikasikan Selasa (24/5/2022), hingga akhir Maret 2022 Bank Amar baru memiliki modal inti Rp 2 triliun. Pada right issue kali ini, Bank Amar akan menerbitkan 3,59 miliar saham baru. Jumlah ini setara dengan 20,6 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Amar. Hak ini akan diberikan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada 12 Juli. Setiap 100 saham lama berhak mendapatkan 26 right. Dana yang diharapkan terkumpul dari right issue kali ini sebesar Rp 1 triliun.
Tolaram Group Inc yang merupakan pemegang saham utama sudah menyatakan komitmennya untuk menyerap dan melaksanakan seluruh hak yang dimiliki. Jika ada sisa dari pemegang saham lain yang tidak dilaksanakan, Tolaram akan membeli seluruh sisanya yang berjumlah 2,18 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp 280 per saham.
Elang Mahkota
Sementara itu, emiten teknologi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk akan melaksanakan program kepemilikan saham manajemen dan karyawan (Management and Employee Stock Option Program/MESOP).
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Elang Mahkota akan melakukan program tersebut dengan memberikan saham secara cuma-cuma kepada peserta. Saham tersebut diberikan melalui penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Jumlah maksimal saham baru yang diterbitkan maksimal 150 juta saham atau 0,24 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Elang Mahkota.
Harga pelaksanaan saham MESOP ini akan ditetapkan oleh direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Harga pelaksanaan sekurangnya 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal pelaporan ke BEI.