logo Kompas.id
EkonomiLarangan BBM Bersubsidi bagi...
Iklan

Larangan BBM Bersubsidi bagi Angkutan Batubara di Jambi Belum Tegas di Lapangan

Hingga kini masih ditemui angkutan batubara mengantre untuk membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jambi. Pengawasan dan penindakan hukum perlu berjalan terpadu.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Puluhan angkutan batubara terparkir di jalan yang menghubungkan Jambi dan Muara Bulian di wilayah Batanghari, Jambi, Kamis (19/5/2022). Kondisi itu tak jarang menyebabkan kepadatan dan kemacetan di jalan.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Puluhan angkutan batubara terparkir di jalan yang menghubungkan Jambi dan Muara Bulian di wilayah Batanghari, Jambi, Kamis (19/5/2022). Kondisi itu tak jarang menyebabkan kepadatan dan kemacetan di jalan.

JAMBI, KOMPAS — Larangan bagi angkutan batubara membeli bahan bakar minyak bersubsidi telah berlaku 17 Mei lalu. Namun, pengawasan dan penindakannya di lapangan belum berjalan tegas.

Berdasarkan pantauan Kompas sepanjang Kamis (19/5/2022) siang hingga malam, angkutan batubara masih mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Luar Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi. ”Masih bisa beli (solar) di sini,” ujar Akbar, salah seorang pengemudi angkutan batubara yang mengantre di SPBU Sungai Duren, Kamis siang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000