Larangan BBM Bersubsidi bagi Angkutan Batubara di Jambi Belum Tegas di Lapangan
Hingga kini masih ditemui angkutan batubara mengantre untuk membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jambi. Pengawasan dan penindakan hukum perlu berjalan terpadu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Larangan bagi angkutan batubara membeli bahan bakar minyak bersubsidi telah berlaku 17 Mei lalu. Namun, pengawasan dan penindakannya di lapangan belum berjalan tegas.
Berdasarkan pantauan Kompas sepanjang Kamis (19/5/2022) siang hingga malam, angkutan batubara masih mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Luar Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi. ”Masih bisa beli (solar) di sini,” ujar Akbar, salah seorang pengemudi angkutan batubara yang mengantre di SPBU Sungai Duren, Kamis siang.
Hal itu dibenarkan Ketua Pelaksana Harian Pengemudi Angkutan Batubara Provinsi Jambi Ning Nawi. Ia mengatakan, jika mengantre di SPBU, para pengemudi angkutan batubara masih diperbolehkan membeli solar bersubsidi oleh pengelola SPBU. ”Masih bisa, tapi dijatah 40 liter (per kendaraan),” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi telah resmi memberlakukan larangan bagi angkutan batubara membeli bahan bakar bersubsidi. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi itu ditandatangani Gubernur Jambi pada 17 Mei kemarin.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, aparat kepolisian siap mengawal berjalannya aturan itu. Pengawasan di lapangan untuk memastikan BBM bersubsidi didistribusikan tepat sasaran. ”Angkutan batubara tidak boleh membeli solar bersubsidi di SPBU. Mereka wajib membeli solar industri,” ujarnya.
Adapun isi SE Gubernur itu melarang seluruh pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha jasa pertambangan, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara memanfaatkan BBM bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya. Distribusi hasil tambang dari mulut tambang menuju pelabuhan termasuk di dalamnya. Pelanggaran atas aturan tersebut dikenakan bagi para pemegang izin usaha berupa peringatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin.
Angkutan batubara tidak boleh membeli solar bersubsidi di SPBU. Mereka wajib membeli solar industri.
Selain itu, mulai Jumat ini, seluruh badan usaha pertambangan atau pemegang IUP sudah harus berkontrak kerja sama dengan usaha transportir yang berbadan hukum. Oleh karena itu, setiap angkutan wajib terdaftar dan berafiliasi dengan izin usaha di sektor pertambang tersebut. Untuk angkutan yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) bernomor luar Jambi, wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi.
Para pemegang izin usaha batubara tersebut dilarang keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB. Pengangkutan hasil tambang pada jalan umum berlangsung pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Aturan-aturan main tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ESDM Nomor 4E Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiataan Pengangkutan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi. Surat edaran yang telah disahkan pada April lalu itu mengatur hal yang sama.
Namun, pengawasan dan penindakannya juga belum berjalan di lapangan hingga saat ini. Angkutan batubara masih ditemui melintasi jalan negara pada siang hari. Tak jarang, kondisi itu mengakibatkan kemacetan pada sejumlah titik.