Pelonggaran Pemakaian Masker Menjadi Titik Balik Sektor Transportasi
Setelah memperbolehkan mudik Lebaran, kebijakan pelonggaran protokol kesehatan penggunaan masker menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi. Penggunaan masker tetap diatur, terutama di transportasi umum.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah memperbolehkan mudik Lebaran, kebijakan pelonggaran protokol kesehatan penggunaan masker menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi. Tentunya, kebijakan terbaru setelah melewati lebih dari dua tahun masa pandemi Covid-19 ini telah mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang semakin terkendali.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (18/5/2022), menyambut baik adanya kebijakan relaksasi protokol kesehatan tersebut. Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (17/5/2022).
”Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi.
Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, kata Budi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE Nomor 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nomor 60 untuk transportasi darat. Seluruh SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
”SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” tegas Budi.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia, atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) disarankan tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap diharuskan memakai masker ketika beraktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (dua dosis), maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes usap PCR dan antigen.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, dengan kebijakan pelonggaran ini, tentunya akan semakin memberikan keleluasaan masyarakat dalam bepergian. Kebijakan ini bukan berarti bangsa ini sudah terbebas dari pandemi Covid-19.
Menurut Djoko, Presiden Jokowi tetap menekankan tingkat kewaspadaan pribadi yang harus dibangun dalam menghadapi Covid-19. Karena itu, area yang diperbolehkan bebas masker hanyalah tempat yang terbuka. Itu pun tetap diingatkan, area tersebut tidak dipenuhi kerumunan orang. Sementara, pengguna transportasi umum tetap ditekankan pentingnya penggunaan masker.
Secara terpisah, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, ”Saya sendiri sebetulnya memakai masker ketika naik angkutan umum atau keluar rumah sejak tahun 2010 ketika saat itu ada isu SARS dari Singapura. Jadi, kalau saya pribadi akan tetap memakai masker pada saat naik angkutan umum. Itu merupakan pilihan pribadi untuk melindungi diri sendiri.”
Dia mengharapkan, pengguna angkutan umum lainnya akan tetap menggunakan masker meski bukan suatu kewajiban lagi. Memakai masker akan lebih melindungi diri kita sendiri, termasuk dari polusi udara daripada tidak menggunakan masker.