logo Kompas.id
EkonomiSanksi Administratif...
Iklan

Sanksi Administratif Pelanggaran Perlu Transparan

Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kapal perikanan dinilai perlu transparan. Perhitungan denda terhadap pelanggaran perlu dibuka ke publik.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal yaitu 7000 ekor Belangkas yang merupakan hewan dilindungi.
KOARMADA I TNI AL

KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal yaitu 7000 ekor Belangkas yang merupakan hewan dilindungi.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran kapal perikanan diminta transaparan. Transparansi proses pengenaan sanksi dan besaran denda administratif terhadap pelaku pelanggaran dinilai perlu guna memberikan kepastian iklim berusaha.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menilai, pemerintah menerapkan asas ultimum remedium dengan mengedepankan sanksi administratif terhadap pelanggaran kapal perikanan. Namun, rasa keadilan dipertanyakan jika pengenaan sanksi dilakukan secara sepihak, tanpa meminta keterangan dan fakta dari pelaku pelanggaran.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000