Ratusan Sapi NTT yang Tertahan di Tanjung Perak Bakal Diturunkan di Jateng atau Jakarta
Ratusan sapi asal NTT tak bisa masuk Jatim karena wabah PMK. Untuk menjamin pasokan daging, dikaji opsi mengalihkan pembongkaran di Jateng dan Jakarta.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Peternak memberi makan sapi peliharaannya di Desa Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/5/2022). Asupan makanan penting untuk menjaga daya tahan ternak. Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
SURABAYA, KOMPAS — Ratusan ekor sapi asal Provinsi Nusa Tenggara Timur tertahan di kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, selama beberapa hari. Ternak tak bisa diturunkan karena wabah penyakit mulut dan kuku yang merebak di Jawa Timur. Untuk menjaga pasokan daging, dikaji opsi menurunkan ternak tersebut di Jawa Tengah dan Jakarta.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, terdapat 736 sapi yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ratusan sapi itu berasal dari Nusa Tenggara Timur yang dikirim dengan tujuan DKI Jakarta dan Jawa Timur.
”Jatim memang menjadi salah satu sentra ternak sapi potong terbesar di Indonesia dengan populasi sebanyak 4,9 juta ekor. Namun, untuk memenuhi kebutuhan daerah lain, pengusaha juga mendatangkan sapi dari luar pulau, salah satunya dari NTT,” ujar Adik, Jumat (13/5/2022).
Adik meminta pemerintah pusat dan daerah segera mencarikan solusi agar distribusi hewan tidak tersendat dan kebutuhan pasar bisa terpenuhi. Kebutuhan pangan di masyarakat seperti daging sapi tidak boleh terganggu, lagi menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Selain itu, peternak dan pengusaha ternak juga memerlukan kelangsungan usaha untuk menjaga perputaran ekonomi.
Peternak menyemprotkan cairan disinfektan pada sapi peliharaannya di Desa Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/5/2022). Hal itu untuk mencegah sebaran virus agar tak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah.
”Kami meminta pemerintah memberikan solusi bagi pengusaha ternak, khususnya sapi yang saat ini mengalami masalah pengiriman, sehingga arus ekonomi tidak terhambat, apalagi saat ini sedang mengarah kepada pemulihan pascapandemi dan menjelang Idul Adha, di mana kebutuhan hewan ternak pasti mengalami lonjakan cukup tinggi,” kata Adik
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan, ratusan ekor sapi asal NTT dilarang diturunkan di Surabaya karena adanya kebijakan pengendalian dan pembatasan lalu lintas serta adanya tindakan karantina ketat terhadap ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba) serta babi dan produknya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada Jumat (6/5/2022).
”Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah di Jatim. Kementerian Pertanian menyatakan empat kabupaten di Jatim, yakni Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto, sebagai daerah wabah PMK,” ucap Cicik.
Cicik mengatakan, pihaknya tengah mengkaji solusi untuk ratusan ekor ternak sapi yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setidaknya ada dua opsi solusi yang saat ini mengemuka, yakni pengembalian ternak ke daerah asal, yaitu NTT.
Apabila pengembalian ternak ke daerah asal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, Karantina Pertanian Surabaya menyiapkan jalan keluar lainnya. Salah satunya mengirimkan ratusan sapi tersebut dengan kapal yang sama menuju pelabuhan lain di luar Jatim. Contohnya, diturunkan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jateng, atau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kementerian Pertanian melarang lalu lintas ternak menyikapi mewabahnya PMK di Jatim. Artinya, tidak boleh ada pemasukan sapi atau transit sapi di seluruh wilayah Jatim, termasuk melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan Pelabuhan Probolinggo.
”Pengiriman sapi dari Jatim ke daerah lain juga dilarang, kecuali ada surat keterangan kesehatan hewan dari dinas peternakan kabupaten/kota dan mendapat rekomendasi pengeluaran ternak dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Selain itu, harus ada rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan pengiriman,” papar Cicik.
Pengeluaran atau pengiriman sapi dari Jatim ke daerah lain juga dilarang, kecuali ada surat keterangan kesehatan hewan dari dinas peternakan kabupaten/kota dan mendapat rekomendasi pengeluaran ternak dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim. (Cicik Sri Sukarsih)
Larangan melalulintaskan ternak sapi itu bertujuan meminimalkan sebaran virus penyebab PMK di Indonesia. Larangan tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Selama masa wabah PMK, lalu lintas ternak diawasi secara ketat oleh Karantina Pertanian Surabaya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Karantina Pertanian Surabaya bekerja sama dengan kepolisian dan TNI. Karantina Pertanian juga bersinergi dengan syahbandar di masing-masing pelabuhan di Jatim, serta instansi terkait lain seperti PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia).
HUMAS PROVINSI JATIM
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melihat kondisi ternak sapi di Lamongan menyusul mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, Minggu (8/5/2022)
Selain lalu lintas antarprovinsi, pihaknya juga mengawasi lalu lintas ternak antardaerah di Jatim. Dia mengaku tidak mengeluarkan sertifikat pelepasan karantina ternak selama wabah PMK belum teratasi.
PMK merupakan penyakit yang menyerang hewan berkaki belah. PMK termasuk penyakit hewan menular dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia karena dapat menyebar dengan sangat cepat, melampaui batas negara, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada 1986 melalui Keputusan Mentan Nomor 20 Tahun 1986. Indonesia mendapat pengakuan dunia terhadap status bebas PMK pada 1990. Setelah terbebas selama tiga dekade, kasus PMK kembali ditemukan di Gresik, Jatim, pada 28 April 2022.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jatim 3.205 ekor dengan angka kematian 1,5 persen. Sementara kasus PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan 1 kasus kematian. Kementan menetapkan empat kabupaten di Jatim, yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto, serta dua kabupaten di Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, dan Aceh Timur sebagai daerah wabah PMK.