Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan Proses PKPU Terakhir Kali
Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU selama 30 hari ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Menteri BUMN akan membuat ”blacklist” mitra BUMN yang ”nakal”.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU selama 30 hari ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2022. Hal itu guna mengoptimalkan proses negosiasi dan verifikasi utang Garuda dengan para kreditor.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan perpanjangan waktu tersebut mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditor. Perpanjangan itu juga diperlukan guna mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditor.
Perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan para kreditor, termasuk lessor (perusahaan sewa guna) pesawat, untuk mencapai kesepakatan bersama. Sehubungan dengan tenggat, Garuda berharap pengajuan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum pemfinalan rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
”Proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir kali yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (10/5/2022) malam.
Proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir kali yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU, batas waktu maksimal status PKPU adalah 270 hari sejak putusan PKPU sementara.
Dengan perpanjangan waktu tersebut, total masa PKPU Garuda Indonesia menjadi 120 hari. Apabila ditambah lagi 30 hari, total masa PKPU Garuda menjadi 150 hari.
Irfan menegaskan, proses PKPU bertujuan untuk mendapatkan solusi saling menguntungkan (win-win solution) bagi semua pihak yang terkait sehingga proses tersebut perlu dijalani secara saksama dan dengan prinsip kehati-hatian.
Garuda Indonesia juga berterima kasih atas dukungan dan pengertian para kreditor sepanjang proses PKPU berlangsung sehingga dapat berjalan dengan lancar. Proses komunikasi yang selama ini berlangsung baik membuat manajemen Garuda optimistis terhadap keberlanjutan bisnis ke depan.
Menurut Irfan, kinerja operasional Garuda pada akhir triwulan I-2022 mulai meningkat dan menjanjikan. Bahkan, permintaan penerbangan sepanjang arus mudik dan balik Ramadhan-Lebaran 2022 juga cukup tinggi dengan rata-rata tingkat keterisian penumpang mencapai 85 persen.
Saat puncak arus balik pada 8 Mei 2022, Garuda Indonesia Group melayani sekitar 341 penerbangan dengan jumlah penumpang sebanyak 51.323 orang. Hal ini tidak lepas dari relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat bepergian masyarakat menggunakan transportasi udara.
”Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia dan akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan,” kata Irfan.
Pada 22 April 2022, Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung proses restrukturisasi maskapai milik negara tersebut. Maskapai berkode emiten GIAA itu mendapat lampu hijau untuk mendapatkan penyertaan modal negara Rp 7,5 triliun dari APBN 2022.
Panja juga meminta manajemen Garuda Indonesia mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara baik dan konsisten untuk menjamin keberlanjutan usaha. Panja juga memahami kemungkinan privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan karena ada konversi utang yang dialihkan menjadi saham dan penambahan modal.
Oleh karena itu, panja meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkoordinasi dengan komite privatisasi pemerintah dan kementerian atau lembaga terkait program privatisasi yang dilakukan agar kepemilikan negara minimal 51 persen (Kompas, 23/4/2022).
Tidak hanya Garuda Indonesia, Kementerian BUMN berkomitmen untuk membenahi kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Salah satu upayanya adalah membangun kemitraan bisnis yang benar, profesional, dan transparan.
Melalui siaran pers, Menteri BUMN Erick Thohir meminta para mitra perusahaan milik negara terus berkolaborasi dengan BUMN guna menciptakan ekosistem yang kuat bagi perekonomian Indonesia. Kemitraan yang setara dan baik yang juga mengedepankan produk dalam negeri serta melalui proses kerja sama bisnis yang benar sangat penting.
”Kerja sama BUMN dengan para mitra menjadi kunci. Oleh karena itu, saya akan membuat blacklist (daftar hitam) mitra-mitra BUMN yang ’nakal’. Saya tidak mau lagi BUMN menjadi ajang korupsi. Capek benerin-nya,” ujar Erick dalam acara Apresiasi Mitra BUMN Champion 2022 di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (9/5/2022) malam.
Saya akan membuat blacklist (daftar hitam) mitra-mitra BUMN yang 'nakal'. Saya tidak mau lagi BUMN menjadi ajang korupsi. Capek benerinnya.
Erick menegaskan, perbaikan kolaborasi BUMN dengan para mitra yang saling menguntungkan menjadi salah satu landasan BUMN menjadi perusahaan global. Kemitraan itu juga perlu diperkuat dengan membangun keberpihakan terhadap produk dalam negeri melalui pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
”Oleh karena itu, penting sekali bagi BUMN memiliki satu misi, yakni mitra yang transparan dan profesional. Saya tidak mau ketika BUMN sudah bermain di tingkat global dan sudah mampu meningkatkan TKDN, tapi ternyata punya mitra yang kurang baik,” ujarnya.