Jalankan Peran Distributor Minyak Goreng Curah, Bulog Tunggu Regulasi
Dalam mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp 14.000 per liter atau sesuai HET, Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan PT BGR Logistik Indonesia. Namun, mekanismenya masih menunggu regulasi.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perum Bulog bakal berperan sebagai distributor dalam menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi seharga Rp 14.000 per liter di masyarakat. Kendati sudah siap, termasuk dalam bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan PT BGR Logistik Indonesia, Bulog saat ini masih menunggu regulasi yang akan mengatur mekanisme penyaluran.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, dalam konferensi pers di Kator Pusat Bulog, Jakarta, Selasa (10/5/2022), mengatakan, dalam penugasan tersebut, Bulog akan mengambil alih peran para distributor yang selama ini ditunjuk produsen minyak goreng. Nantinya, produsen akan mengirim ke gudang-gudang Bulog di seluruh wilayah Indonesia.
Dari gudang-gudang Bulog, minyak goreng curah untuk keperluan program Kementerian Sosial akan disalurkan oleh Pos Indonesia yang memang telah memiliki data itu. Sementara untuk pasar-pasar umum akan disalurkan oleh BGR. Hal itu dilakukan guna mengatasi problem minyak goreng curah langka atau tak tercapainya harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
”Persoalan (selama ini), bicara hitungan produksi untuk keperluan masyarakat sudah cukup, tetapi fakta di lapangan kurang. Ini ada sesuatu, yang akan dibuktikan dengan penugasan kepada Bulog (agar HET tercapai). Peran distribusi diambil Bulog. Kami tinggal menunggu penugasan, tetapi tentu kan harus ada regulasinya. Ini yang masih dibahas pemerintah,” ujar Budi.
Budi mengaku tidak tahu pasti kapan regulasi dan ketentuan mekanisme distribusi oleh Bulog itu rampung. Namun, yang jelas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memimpin rapat atau memiliki kewenangan dalam mengoordinasi.
Sebelumnya, pemerintah melarang sementara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan sejumlah produk turunannya, yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah, mulai Kamis (28/4/2022). Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut diambil guna memastikan pasokan minyak goreng curah bersubsidi secara merata di seluruh Indonesia, dengan harga Rp 14.000 per liter atau sesuai HET. Bulog pun mendapat penugasan dalam pendistribusian minyak goreng curah dari produsen yang biasa mengekspor dan tak memiliki jaringan distribusi.
Budi menyebut, dalam penugasan nanti, ada beberapa alternatif mekanisme. Pertama, Bulog disuplai minyak goreng curah dan pemerintah hanya menghitung biaya yang dikeluarkan Bulog. Adapun pengajuan reimburse akan dilakukan produsen.
Kedua, Bulog dipinjami atau diberikan dana oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pengadaan minyak goreng curah dan nantinya ada proses audit.
”Prinsipnya, sudah ada tiga produsen besar yang berkomitmen untuk menyuplai minyak goreng curah. Namun, mekanismenya seperti apa kan masih belum tahu. Yang jelas beliau-beliau (produsen) sudah bilang siap (menyuplai ke Bulog) daripada tidak bisa ekspor,” ucap Budi.
Untuk tahap awal, proses distribusi kemungkinan akan seperti umumnya, yakni dengan tangki-tangki. Namun, untuk ke depan, ia mengusulkan, agar tidak rembes, minyak goreng curah dikemas sederhana disertai label atau tulisan, misalnya, ”minyak goreng subsidi”. Namun, diakuinya hal itu perlu waktu.
Menurut Budi, adanya larangan ekspor serta keterlibatan Bulog dalam mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga sesuai HET bakal memengaruhi pasar. Nantinya, dengan semakin banyaknya suplai, ia yakin HET Rp 14.000 per liter bakal tercapai dengan sendirinya.
Pemeriksaan
Terpisah, Ombudsman RI, Selasa (10/5/2022), di kantor mereka, memeriksa penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng bagi masyarakat. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 08.45 hingga 16.00 dan terpisah kepada empat kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPDPKS, dan Kementerian Keuangan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, hal itu dilakukan karena polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun. Hingga saat ini pun masih banyak terjadi permasalahan.
”Masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ujar Yeka, dalam keterangannya.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, menuturkan, struktur industri sawit di Indonesia memang oligopolistik. Kondisi tersebut pun tidak didukung kondisi produksi yang efisien serta menciptakan daya saing. Penguatan peran perusahaan-perusahan BUMN diperlukan agar lebih efisien dan berdaya saing dalam industri itu.