Emiten pengelola perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, membukukan kenaikan laba bersih 261 persen pada triwulan I-2022. Kenaikan harga jual rata-rata minyak sawit mentah menopang lonjakan tersebut.
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Emiten pengelola perkebunan sawit masih mendulang keuntungan karena kenaikan harga minyak sawit mentah. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, misalnya, mencatatkan laba bersih sebesar 11,16 juta dollar AS atau naik 261 persen pada triwulan I-2022.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan Senin (9/5/2022), manajemen Austindo menjelaskan, kenaikan laba tersebut ditopang oleh kenaikan harga jual rata-rata minyak sawit mentah (CPO) dan kernel kelapa sawit. Pada triwulan I-2022, pendapatan Austindo tercatat naik 28,79 persen menjadi 73,55 juta dollar AS.
Dalam satu tahun terakhir, harga sawit naik pesat. Situasi serupa juga terjadi pada harga produk turunan kelapa sawit. Terkait itu, Indonesia memberlakukan larangan impor beberapa produk terkait sawit dan kebijakannya sempat berubah-ubah.
Menurut Ahli Strategi (Strategist) Makro Ekuitas Samuel Sekuritas Indonesia, Lionel Priyadi mengatakan, larangan ekspor yang berubah-ubah menunjukkan proses pembuatan kebijakan sulit diprediksi dan kontraproduktif. ”Kami memperkirakan larangan ekspor penuh akan mengurangi nilai ekspor minyak sawit hingga 2,5-3 miliar dollar AS per bulan atau lebih dari dua kali lipat dampak larangan ekspor RBD (refined, bleached, dan deodorized) palm olein saja,” demikian riset Lionel pekan lalu.
Berkurangnya hasil ekspor kelapa sawit dan produk turunannya juga membuat kurs rupiah rentan terhadap kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve dalam beberapa bulan ke depan. Dampak negatif lain adalah inflasi. Indonesia juga akan menghadapi masalah logistik, yakni keterbatasan kapasitas penyimpanan di dalam negeri, sejalan dengan kebijakan larangan ekspor tersebut.
”Kami khawatir target harga minyak goreng curah pemerintah yang menjadi prasyarat untuk mengakhiri larangan ekspor terlalu ambisius karena membutuhkan penurunan harga -29,7 persen ke Rp 14.000 per liter,” tambah Lionel lagi.
Ekonom ANZ, Kristal Tan mencermati, jika dilakukan dalam jangka panjang, kebijakan pelarangan ekspor dapat meningkatkan inflasi. Akan tetapi, dampak yang lebih signifikan adalah neraca berjalan dan pendapatan. ”Di Kawasan Asia, Malaysia akan mendapatkan keuntungan dari harga minyak sayur yang semakin tinggi, sementara India terpengaruh karena ketergantungan impor,” ujarnya.
Dalam satu bulan terakhir, harga CPO melonjak 25,52 persen dan merupakan kenaikan bulanan tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Walaupun larangan ekspor memengaruhi emiten sawit, Lionel merekomendasikan para investor untuk tetap menyimpan saham emiten sawit, khususnya emiten yang berada pada rantai bagian hulu dari produksi sawit ini. ”Kami menduga, larangan ekspor ini akan dicabut bertahap, dengan prioritas CPO dan RBD palm olein,” kata Lionel.
Infografik Pola Distribusi Perdagangan Minyak Goreng di Indonesia Tahun 2020
Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 hingga harga minyak goreng curah di dalam negeri sesuai dengan harga yang ditargetkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter. Pemerintah juga meminta perusahaan-perusahaan sawit membeli tandan buah segar kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.
Sebelumnya, dalam pernyataan yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, larangan ekspor itu ditujukan pada bahan baku minyak goreng, yaitu refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Komoditas itu memiliki tiga kode klasifikasi barang perdagangan (harmonized system/HS), yaitu HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39. Larangan ini berlaku untuk seluruh produsen RBD palm olein.
Pemerintah melarang ekspor komoditas itu guna mempercepat realisasi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digulirkan ke pasar-pasar tradisional. Di beberapa daerah, harga minyak goreng curah tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).