JHT Lebih Mudah Dicairkan, Ada Potensi Imbal Hasil Tidak Maksimal
Regulasi baru tentang pencairan manfaat Jaminan Hari Tua dinilai membawa paradoks. Di satu sisi, memberi fleksibilitas pencairan dana sesuai kebutuhan buruh, tetapi juga mengurangi imbal hasil JHT bagi pekerja.
Oleh
agnes theodora
·5 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya resmi kembali mengizinkan pekerja untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT sebelum pensiun serta mempermudah tata cara pengajuan dan pencairan klaim. Kendati demikian, kemudahan itu berpotensi membawa konsekuensi berupa imbal hasil pengembangan dana yang tidak maksimal bagi pekerja.
Setelah sempat menuai polemik, pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua lalu menggantikannya dengan Permenaker No 4/2022.
Regulasi yang diteken pada 26 April 2022 itu mengembalikan aturan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker No 19/2015. Dengan kata lain, pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali boleh mencairkan tabungan JHT-nya tanpa perlu menunggu usia pensiun atau 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (28/4/2022), mengatakan, selain mengembalikan syarat pencairan JHT seperti aturan lama, ada beberapa kemudahan baru yang diberikan. Salah satunya, pekerja dibolehkan mengajukan klaim manfaat meskipun sedang ada tunggakan iuran JHT oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Kemudahan itu tercantum dalam Pasal 20 Permenaker No 4/2022 yang mengatur bahwa tunggakan iuran yang belum dibayarkan itu ditagihkan BP Jamsostek kepada pemberi kerja atau pengusaha yang bersangkutan. Jika tunggakan iuran sudah dibayarkan, BP Jamsostek wajib membayarkan kekurangan manfaat itu kepada peserta.
”Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan iuran. Jadi, hak pekerja atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta.
Beberapa kemudahan lain adalah percepatan pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari sejak persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BP Jamsostek. Ada pula kemudahan syarat bukti dokumen bagi peserta yang terkena PHK.
Pekerja kini bisa mencantumkan syarat dokumen tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan (disnaker), surat laporan PHK dari perusahaan ke disnaker, pemberitahuan PHK dari perusahaan dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau cukup berupa perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja.
Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan iuran. Jadi, hak pekerja atas manfaat JHT ini tidak akan hilang.
Berkaca dari polemik Permenaker No 2/2022, penyusunan Permenaker No 4/2022 sudah melalui tahap konsultasi intens dengan serikat buruh, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri dari perwakilan buruh dan pengusaha serta pakar dari sejumlah perguruan tinggi.
”Dengan ini, saya harap pekerja bisa tetap fokus dan produktif dalam menjalankan kerja sehari-hari karena aturan JHT yang baru ini dipastikan sudah sesuai harapan pekerja,” kata Ida.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Petugas melayani nasabah yang akan mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Keputusan pemerintah terkait pencairan dana JHT masih menuai polemik. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan, pekerja peserta program JHT yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun.
Sebelumnya, penerbitan Permenaker No 2/2022 yang melarang pekerja mencairkan dana JHT sebelum pensiun memang memancing protes keras dari publik. Di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil dan biaya hidup yang meninggi, mayoritas pekerja membutuhkan dana JHT sebagai bantalan sosial ketika mengalami putus kerja.
Konsekuensi
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan permenaker baru sesuai harapan dan kebutuhan pekerja. Kendati demikian, kemudahan pengajuan dan pencairan klaim JHT itu membawa konsekuensi tertentu.
Salah satunya, imbal hasil dana JHT ke pekerja berpotensi tidak akan terlalu tinggi. Ia menjelaskan, karena tabungan JHT lebih mudah diambil, dana iuran yang masuk berpotensi ditempatkan di instrumen investasi berjangka pendek seperti surat berharga negara (SBN) dan deposito yang imbal hasilnya tidak maksimal.
Regulasi ini membawa paradoks. Di satu sisi, memberikan fleksibilitas untuk mencairkan JHT sesuai kebutuhan pekerja, tetapi di sisi lain juga akan berdampak pada berkurangnya imbal hasil JHT bagi pekerja.
Pasalnya, BP Jamsostek harus menjaga rasio solvabilitas untuk membayar klaim peserta. Apalagi, dengan penyidikan dugaan korupsi dana investasi akibat temuan unrealized loss oleh Kejaksaan Agung, BP Jamsostek menghindari menempatkan dana di saham dan reksa dana yang imbal hasilnya lebih besar.
”Jadi memang regulasi ini membawa paradoks. Di satu sisi, memberikan fleksibilitas untuk mencairkan JHT sesuai kebutuhan pekerja, tetapi di sisi lain juga akan berdampak pada penurunan atau berkurangnya imbal hasil JHT bagi pekerja,” katanya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pekerja meninggalkan lokasi proyek pembangunan sarana transportasi umum di Setiabudi, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Setelah mendapat penolakan kuat dari publik, khususnya kelompok buruh, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan baru Jaminan Hari Tua dan menunda peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemerintah juga akan merevisi aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua agar tidak menyulitkan masyarakat yang putus kerja di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa tahun terakhir, imbal hasil pengembangan dana JHT mengalami tren menurun. BP Jamsostek mencatat, pada tahun 2016, imbal hasil JHT sebesar 7,19 persen, naik menjadi 7,82 persen pada tahun 2017, lalu turun menjadi 6,26 persen pada 2018, dan kembali turun ke 6,06 persen pada 2019. Tahun 2020, imbal hasil JHT kembali menurun di angka 5,63 persen.
Timboel mengatakan, ada kabar bahwa imbal hasil JHT pada 2021 menurun ke 2,75 persen, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan berada di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen.
”Publik perlu diberi penjelasan bahwa konsekuensinya imbal hasil yang diterima tidak bisa terlalu besar. Di sisi lain, BP Jamsostek harus punya strategi untuk menjaga ketahanan dana dan menjaga agar imbal hasil bagi pekerja tidak terlalu kecil,” ujarnya.
BP Jamsostek harus punya strategi untuk menjaga ketahanan dana dan menjaga agar imbal hasil bagi pekerja tidak terlalu kecil.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kesehatan keuangan JHT masih terjamin. Pada tahun 2021, rasio solvabilitas ada di angka 97,67 persen, meningkat dari 95,42 persen di tahun sebelumnya. Per Maret 2022, solvabilitas JHT sudah 99 persen.
”Dipastikan nilai pasar aset JHT dapat memenuhi kebutuhan liabilitas JHT. Karena karakteristik JHT itu jangka panjang, tingkat solvabilitas ini masih dikategorikan sehat,” kata Anggoro.
Direktur Keuangan BP Jamsostek Asep Rahmat Suwandha menambahkan, keamanan dana sekitar 50 juta peserta BP Jamsostek akan menjadi fokus utama. Menurut dia, dampak pandemi dalam dua tahun terakhir memang sempat menurunkan nilai portofolio aset yang dikelola BP Jamsostek, khususnya saham dan reksa dana.
Kondisi itu sudah lebih membaik dengan rasio solvabilitas di kisaran 97 persen pada tahun 2021 dan 99 persen per Maret 2022. ”Jika kondisi perekonomian ke depan lebih baik, ditambah dengan dilanjutkannya strategi investasi yang memitigasi risiko pasar, tentu akan lebih memudahkan proses solvabilitas menuju angka 100 persen,” ujar Asep.
Hal senada disampaikan Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek Edwin Ridwan. Menurut dia, tahun ini pihaknya akan memperbaiki portofolio saham dan reksa dana dengan memanfaatkan kondisi pasar yang semakin positif.
”Indeks kita di bursa sudah mencapai rekor. Dengan momentum itu, kami akan perbaiki profil reksa dana dan saham, sementara untuk fresh fund mayoritas akan tetap tempatkan di pendapatan tetap karena menurut regulasi 50 persen dana itu harus ditempatkan di obligasi negara,” katanya.