logo Kompas.id
EkonomiJHT Lebih Mudah Dicairkan, Ada...
Iklan

JHT Lebih Mudah Dicairkan, Ada Potensi Imbal Hasil Tidak Maksimal

Regulasi baru tentang pencairan manfaat Jaminan Hari Tua dinilai membawa paradoks. Di satu sisi, memberi fleksibilitas pencairan dana sesuai kebutuhan buruh, tetapi juga mengurangi imbal hasil JHT bagi pekerja.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya resmi kembali mengizinkan pekerja untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT sebelum pensiun serta mempermudah tata cara pengajuan dan pencairan klaim. Kendati demikian, kemudahan itu berpotensi membawa konsekuensi berupa imbal hasil pengembangan dana yang tidak maksimal bagi pekerja.

Setelah sempat menuai polemik, pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua lalu menggantikannya dengan Permenaker No 4/2022.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000