logo Kompas.id
EkonomiPemanfaatan Ruang Laut Ditata
Iklan

Pemanfaatan Ruang Laut Ditata

Pemanfaatan ruang laut ditata dengan kewajiban untuk mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Peti kemas berisi kayu siap diangkut kapal tol laut dari Pelabuhan Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara seperti pada Senin (2/3/2020). Angkutan balik dari daerah itu didominasi kopra, ikan, dan kayu.
FRANSISKUS PATI HERIN

Peti kemas berisi kayu siap diangkut kapal tol laut dari Pelabuhan Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara seperti pada Senin (2/3/2020). Angkutan balik dari daerah itu didominasi kopra, ikan, dan kayu.

Jakarta, Kompas — Pemerintah mewajibkan seluruh bidang usaha yang terkait pemanfaatan ruang laut untuk mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL. Kewajiban PPKRL itu mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selama periode pengawasan 2021-2022, tercatat 29 proyek sedang berjalan yang terindikasi melakukan pelanggaran pengelolaan ruang laut karena belum mengurus PKKPRL.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000