Kekayaan Intelektual 90 Persen Pelaku Usaha Belum Terlindungi
Hak kekayaan intelektual pelaku usaha di sektor kreatif perlu dilindungi. Perlindungan itu akan mendorong pertumbuhan dan menjamin keberlanjutannya.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya 90 persen pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Padahal, pada 2021, konstribusi sektor kreatif pada produk domestik bruto mencapai Rp 1.300 triliun. Sektor kreatif berkontribusi Rp 1.300 triliun pada produk domestik bruto. Industri kreatif juga berhasil membuka 17 juta lapangan kerja.
”Nyaris 90 persen pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ini justru belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Padahal, perlindungan terhadap aset kreatif dapat mendorong pertumbuhan pesat. Perlindungan terhadap modal intelektual sebagai aset tidak berwujud juga yang akan menjamin keberlanjutannya,” kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Selasa (26/4/2022), di Istana Wapres, Jakarta.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Nyaris 90 persen pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual ini justru belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Padahal, perlindungan terhadap aset kreatif dapat mendorong pertumbuhan pesat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan sektor ekonomi kreatif berpotensi besar dan sangat penting dalam pembangunan. Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual juga perlu diterapkan dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, UMKM bisa naik kelas.
UMKM diharap mampu mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Untuk itu, kekayaan intelektual 20 persen dari sekitar 62 juta UMKM di Indonesia semestinya dapat terlindungi.
”Semakin banyak UMKM pada sektor ekonomi kreatif yang diakui kekayaan intelektualnya, baik personal maupun komunal, diharapkan semakin memperkokoh kebanggaan masyarakat terhadap produk buatan Indonesia,” tutur Wapres Amin.
Seusai acara, kepada wartawan, Yasonna menyebutkan, tahun 2022 ini sebagai tahun hak cipta. Karena itu, terdapat beberapa kemudahan mulai sistem daring, loket virtual, dan hak cipta otomatis.
Menkumham Yasonna memaparkan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di direktorat jenderal hak kekayaan intelektual malah meningkat lebih dari 100 persen. Dalam laporannya, Yasonna juga menyebutkan pendaftaran kekayaan intelektual di tiga tahun terakhir ini naik 44 persen.
”Justru saat (pandemi) Covid-19, banyak orang di rumah, berkreasi dan mendaftarkan secara online dan kami mendapatkan pendaftaran kekayaan intelektual banyak,” tambahnya.
Kementerian Hukum dan HAM akan mendorong supaya pendaftaran kekayaan intelektual semakin massif. Setiap zona diminta untuk menyosialisasikan dan mengajak para inovator untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Selain itu, UMKM juga mendapatkan kemudahan prosedur dan pengurangan biaya pendaftaran jenama. ”Ada kemudahan prosedurnya. Kami ada MoU juga sudah lama. Jadi, langsung kami tangani,” tambah Teten.
Di sisi lain, menurut Yasonna, produk kekayaan intelektual komunal khas Indonesia juga didaftarkan. Harapannya, tidak ada lagi negara asing mengklaim kekayaan tradisi Indonesia.
Dalam acara tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan penghargaan HAKI sedunia atau WIPO Award. Tahun 2022 ini, WIPO Awards diberikan untuk empat kategori, yakni WIPO Medal for Inventor; WIPO Medal for Creativity; WIPO IP Enterprise Medal; dan WIPO Schoolchildren’s Medal.
Selain itu, diberikan pula penghargaan kepada dua tokoh nasional yang dinilai berjasa memajukan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia. Mereka adalah Megawati Soekarnoputri yang dinilai berkontribusi mendorong perkembangan kekayaan intelektual melalui pengesahan beberapa undang-undang kekayaan intelektual dan mantan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M Ramli yang pada masa kepemimpinannya telah banyak mendorong perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia.