Persetujuan Bangunan Gedung Diperketat Pasca-ambruknya Ruko Tiga Lantai
Ambruknya bangunan toko tiga lantai di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, jadi perhatian dan evaluasi pemerintah daerah. Pemberian persetujuan bangunan gedung bakal diperketat untuk mencegah kejadian serupa.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
MARTAPURA, KOMPAS — Ambruknya bangunan rumah toko tiga lantai di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah daerah setempat. Pemberian persetujuan bangunan gedung atau PBG bakal diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Bangunan rumah toko Alfamart di Jalan Ahmad Yani di Kilometer 14, Gambut, ambruk pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. Sebanyak 13 orang terperangkap di dalamnya. Delapan korban ditemukan selamat dan lima korban meninggal. Bangunan ruko tiga lantai setinggi 12 meter itu berkonstruksi rumah panggung di atas lahan rawa bergambut yang tak pernah kering.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar Riza Dauly mengatakan, Kabupaten Banjar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Perda tersebut mengatur hal-hal umum dan teknis mengenai bangunan gedung di wilayah Banjar.
”Setelah kejadian di Gambut, Pemkab Banjar akan lebih memperketat pemberian PBG sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2012, khususnya persyaratan teknis terkait dengan keandalan bangunan gedung,” kata Riza lewat pesan singkat yang diterima di Banjarmasin, Sabtu (23/4/2022).
Dalam perda itu disebutkan tiga tujuan pengaturan bangunan gedung. Pertama, untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan. Kedua, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Ketiga, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Hingga saat ini, peristiwa ambruknya ruko Alfamart di Gambut masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar. Pada Rabu (20/4), tim laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur juga sudah datang ke lokasi kejadian untuk mengecek kondisi keseluruhan bangunan yang ambruk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Inspektur Satu Fransiskus Manaan mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang. Mereka adalah pemilik bangunan ruko, kontraktor, saksi di lokasi kejadian, dan pihak Alfamart. ”Bangunan ruko ini memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, masih kami cek apakah fisik bangunannya sesuai dengan IMB,” ujarnya.
Kami memang belum pernah melakukan renovasi karena selama ini tidak ada keluhan dari penyewa. (H Alfianoor)
Menurut H Alfianoor, sang pemilik bangunan, ruko tiga lantai itu mulai dibangun pada 2012 dan selesai pada 2014. Bangunan ruko berukuran 14 meter x 20 meter berdiri di atas tanah berukuran 14,5 meter x 28 meter. Setelah dibangun, ruko tersebut sempat setahun kosong. Alfamart baru mulai menyewa ruko pada 2015.
”Sejak disewa Alfamart, tidak ada masalah dengan bangunan ruko. Kami memang belum pernah melakukan renovasi karena selama ini tidak ada keluhan dari penyewa,” ujarnya.
Berisiko tinggi
Pengajar Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, Rusdiansyah, mengatakan, bangunan berukuran besar dan bertingkat dari beton bertulang, yang dibangun di atas tanah sangat lunak yang tebal, memang berisiko tinggi. Bangunan itu juga cenderung tidak aman secara teknis apabila konstruksi struktur bawah atau fondasi tidak direncanakan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460 Tahun 2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik.
Di Kalsel selama ini, penggunaan kayu cerucuk galam dengan panjang 4 sampai 6 meter serta berdiameter 8-10 sentimeter paling sering digunakan sebagai fondasi tiang mengapung di dalam tanah sangat lunak yang tebal untuk memikul beban bangunan. Hal itu sering kali tanpa didasari pertimbangan perhitungan teknis yang mengacu pedoman SNI yang berlaku.
”Karakteristik tanah sangat lunak, memiliki nilai daya dukung yang rendah dan nilai penurunan, serta beda penurunan dari proses konsolidasi tanah yang relatif sangat besar,” ujarnya.
Karakteristik tanah tersebut berdampak terjadinya kemiringan bangunan seiring berjalannya waktu, dan proses kemiringan itu terus terjadi karena fondasi cerucuk galam yang digunakan hanya mengandalkan sifat daya lekat permukaan batang tiang cerucuk galam dengan tanah (friction pile).
Supaya bangunan kokoh, menurut Rusdiansyah, konstruksi bangunan tinggi di tanah sangat lunak (tanah lempung ataupun tanah gambut) harus memperhatikan dan mempertimbangkan desain fondasi yang memenuhi syarat aman secara teknis berdasarkan pedoman SNI 8460 Tahun 2017.
Dalam mendesain fondasi, misalnya, harus diawali dengan melakukan penyelidikan tanah untuk mengetahui karakteristik tanah serta ketebalan atau letak lapisan pendukung yang memadai sebagai topangan ujung fondasi. Selanjutnya, berdasarkan data hasil penyelidikan tanah, dapat ditentukan karakteristik fondasi yang sesuai berdasarkan gaya-gaya yang akan bekerja.
”Fondasi bangunan haruslah memperhatikan besaran gaya vertikal, gaya lateral, dan gaya momen (joint reaction) yang bekerja pada fondasi sehingga fondasi tersebut mampu menghasilkan daya dukung tekan yang lebih besar dari beban atau gaya yang akan bekerja. Fondasi juga harus mampu mengakomodasi gaya lateral dan defleksi tiang yang memenuhi syarat aman,” katanya.