Panitia Kerja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR menyetujui PMN 2022 bagi Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun. PMN itu akan diberikan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dalam persidangan PKPU.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
Maskapai milik negara, Garuda Indonesia, sedikit bernapas lega. Maskapai berkode emiten GIAA itu mendapat lampau hijau untuk mendapatkan penyertaan modal negara Rp 7,5 triliun dari APBN 2022.
Penyertaan modal negara (PMN) itu akan diberikan jika Garuda Indonesia mencapai kesepakatan damai dengan para kreditor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu merupakan keputusan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dibacakan pada Jumat (22/4/2022).
Saat ini, proses PKPU Garuda tengah berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses PKPU yang berlangsung sejak pertengahan Januari 2022 itu diperkirakan kelar pada 22 Mei 2022.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, dukungan panja tersebut menjadi bagian penting dalam restrukturisasi kinerja yang tengah dioptimalkan Garuda saat ini. Dukungan itu juga menjadi arah postif Garuda untuk memaksimalkan pemulihan dan transformasi kinerja di masa penuh tantangan ini.
”Kami berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR secara konsisten dan berkesinambungan,” kata Irfan melalui siaran pers di Jakarta.
Kami berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR secara konsisten dan berkesinambungan.
Kementerian BUMN mencatat, utang Garuda sebesar 9,756 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, sebesar 6,351 miliar dollar AS adalah utang Garuda terhadap lessor (perusahaan sewa guna) pesawat. Melalui restrukturisasi utang yang tengah dijalankan melalui jalur pengadilan maupun nonpengadilan, utang Garuda ditargetkan dapat berkurang menjadi 3,68 miliar dollar AS.
Garuda Indonesia mencatat, sebelum restrukturisasi, Garuda Indonesia memiliki 142 unit pesawat. Pada 2021, jumlahnya berkurang 50 persen. Pada tahun ini, jumlah pesawat Garuda yang aktif beroperasi sebanyak 29-35 unit. Sementara sisanya tengah menjalani perawatan atau dikandangkan lantaran masih dalam proses renegosiasi dengan lessor.
Menurut Irfan, meskipun jumlah armada semakin berkurang, tingkat keterisian pesawat (seat load factor/SLF) berangsur normal. Menjelang Lebaran, SLF Garuda rata-rata 50 persen dan untuk layanan arus mudik sudah ada yang 100 persen.
Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan, Kementerian BUMN tidak akan bisa menyelamatkan Garuda sendirian. Pemerintah memerlukan dukungan banyak pihak, termasuk DPR.
”Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN telah sepakat bahwa penyelamatan Garuda Indonesia ini merupakan keharusan. Dukungan politik dari DPR tersebut sangat penting bagi Kementerian BUMN untuk menyehatkan kembali kinerja Garuda,” ujarnya.
Erick berjanji, Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia akan konsisten melaksanakan rekomendasi panja. Hal itu terkait rencana bisnis, optimalisasi rute, jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan tingkat dan bunga utang, serta peningkatan kargo dan pendapatan lainnya.
Opsi-opsi penyelamatan tersebut akan mendukung langkah Garuda mempertahankan bisnisnya. Momen ini sangat penting karena tren pertumbuhan penerbangan domestik atau internasional mulai terlihat.
”Kami akan fokus menangani sejumlah persoalan krusial, seperti proses PKPU, kenaikan harga avtur, dan kekurangan industri penerbangan di industri domestik,” kata Erick.
Kami akan fokus menangani sejumlah persoalan krusial, seperti proses PKPU, kenaikan harga avtur, dan kekurangan industri penerbangan di industri domestik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, PMN Rp 7,5 triliun itu merupakan angin psoitif bagi Garuda Indonesia. Jika proses PKPU itu berhasil mencapai homologasi atau perdamaian, dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Garuda diperkirakan sebesar 936 juta dollar AS.
“Dari jumlah itu, sebanyak 527 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,5 tiliun dari PMN pemerintah dan sisanya dari investor atau konsorsium,” katanya.
Kartika juga menjelaskan, proses negosiasi masih dalam konteks PKPU masih terus berlangsung hingga kini. Kementerian BUMN akan mendorong agar voting dapat dilakukan pada 17 Mei 2022, sehingga pada 20 Mei 2022 diharapkan ada keputusan pengadilan.
Konsekuensi dari hasil putusan itu dapat mengarah pada perdamaian atau memungkinkan juga terjadi pailit. Agar Garuda tidak dipailitkan, dalam voting tersebut, Kementerian BUMN dan Garuda akan berusaha mendapatkan suara dari kreditor-kreditor besar, yaitu para lessor, sertidaknya sebesar 7 persen.
“Saat ini, tingkat keyakinan kami sebesar 60 persen bisa mengamankan suara dari para kreditor kecil dan menengah dalam proses negosiasi. Kami tinggal mendapatkan 7 persen suara dari sejumlah lessor agar bisa benar-bener mencapai 67 persen suara untuk memenuhi persyaratan tercapainya perdamaian,” kata Kartika.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Y Manurung menegaskan beberapa poin dari rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia. Panja meminta manajemen Garuda Indonesia mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara baik dan konsisten untuk menjamin keberlanjutan usaha.
Panja juga memahami kemungkinan privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan, karena ada konversi utang yang dialihkan menjadi saham dan penambahan modal. Oleh karena itu, panja meminta Kementerian BUMN berkoordinasi dengan komite privatisasi pemerintah dan kementerian atau lembaga terkait program privatisasi yang dilakukan agar kepemilikan negara minimal 51 persen.
“Kami juga memahami bakal ada opsi masuknya investor strategis. Kami meminta agar Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia melaporkan investor strategis yang mau masuk itu kepada Komisi VI dan menjamin kepemilikan saham Pemerintah Indonesia tetap 51 persen,” tutur Martin.